Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan pembiayaan UMKM tersebut ditopang oleh seluruh sektor jasa keuangan.
“Data OJK menunjukkan, bahwa pada Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai angka Rp1.948,72 triliun, tumbuh sebesar 2,16 persen tahun ke tahun,” ujar Dian, dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dian merinci pembiayaan UMKM melalui sektor pasar modal tumbuh paling tinggi sebesar 12,25 persen yoy. Kemudian sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 7,03 persen yoy, sedangkan sektor perbankan tumbuh 1,21 persen yoy.
|Baca juga: Kenapa Pasar Modal Syariah RI Belum Berkembang Pesat? Ini Penjelasan INDEF!
|Baca juga: Kebutuhan Investasi RI Capai Rp8.705 Triliun, Pemerintah Andalkan Pasar Modal untuk Tutup Gap Pembiayaan
Meski pertumbuhan pembiayaan pasar modal dan PVML lebih tinggi, namun perbankan masih menjadi sumber utama pembiayaan UMKM. Porsi pembiayaan dari perbankan mencapai 82,44 persen, disusul PVML sebesar 17,50 persen dan pasar modal sebesar 0,06 persen.
Sementara itu, kredit UMKM yang disalurkan perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut setara 16,73 persen dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan 1,65 persen yoy dan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 4,54 persen.
Dian mengatakan angka tersebut menunjukkan kualitas kredit UMKM relatif masih terjaga. Namun, akses pembiayaan formal bagi pelaku UMKM masih menghadapi sejumlah kendala.
“Banyak pengusaha UMKM yang belum mampu mengakses pembiayaan formal karena masih menghadapi keterbatasan kapasitas usaha, legalitas, pencatatan keuangan, informasi pasar, maupun keterhubungan dengan rantai pasok,” katanya.
Menurut Dian, persoalan pembiayaan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana. Penguatan ekosistem usaha juga diperlukan agar pembiayaan dapat menjangkau pelaku UMKM sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan usahanya.
OJK mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, industri jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya melalui pengembangan ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. Upaya itu mencakup peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, digitalisasi, hingga pembiayaan yang disesuaikan.
“OJK memandang perlu kedekatan lebih terintegrasi melalui pengembangan ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM dengan memanfaatkan tahapan pengembangan usaha, mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, digitalisasi, hingga pembiayaan yang sesuai dengan siklus dan karakteristik usaha,” tutup Dian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
