Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI memperkuat komitmen penerapan syariah compliance dengan prinsip Maqashid Syariah dalam menjalankan sistem dan operasionalnya. Salah satunya dengan mendukung pemerintah dalam memberantas judi online melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko.
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menjelaskan dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online sejalan dengan syariah compliance dengan kegiatan judi dilarang secara prinsip keuangan syariah.
Kepatuhan tersebut berlandaskan prinsip Maqashid Syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Untuk itu, kata Wisnu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
|Baca juga: Otoritas Asuransi Hong Kong Kenakan Denda AIA International US$3,0 Juta, Kenapa?
|Baca juga: Asuransi Properti dan Kendaraan Bermotor Topang Pertumbuhan Oona Insurance Indonesia di Semester I/2024
“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” ujar Wisnu, dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Wisnu, dalam aspek pengendalian internal, BSI juga melakukan monitoring dan analisis rekening yang terindikasi TPA Perjudian serta melaporkannya ke PPATK. “Kami juga berkoordinasi dengan Bank Mandiri (perusahaan induk) terkait penerusan informasi data pihak terkait perjudian online dari OJK untuk pemadanan data di BSI,” jelas Wisnu.
Selain itu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs/website yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian. “Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa rekening BSI tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” pungkas Wisnu.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News