Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengawasan klaim asuransi kesehatan. Teknologi tersebut digunakan untuk mendeteksi berbagai anomali yang berpotensi mengindikasikan fraud maupun klaim yang tidak sesuai.
Plt. Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, Marihot H. Tambunan, mengatakan bahwa penggunaan AI menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan akurasi verifikasi klaim di tengah kompleksitas layanan kesehatan dan tingginya volume pengajuan klaim.
Menurut dia, teknologi tersebut mampu membantu perusahaan menemukan pola-pola yang tidak wajar dalam data klaim sehingga dapat ditindaklanjuti lebih lanjut sebelum pembayaran dilakukan.
|Baca juga: Asuransi Jiwa Inhealth Soroti Pentingnya Literasi Asuransi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
“Kita melakukan verifikasi yang lebih tajam, lebih akurat. Tinggal kita meningkatkan kapabilitas kita di perusahaan asuransi dan juga bisa menggunakan sekarang kita sudah memakai AI, agentic AI. Jadi dia bisa melihat anomali-anomali itu,” kata Marihot dalam webinar yang digelar OJK Institue, Kamis, 25 Juni 2026.
Dia menjelaskan anomali dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti tagihan layanan yang tidak wajar, ketidaksesuaian antara diagnosis dan tindakan medis, maupun pola pengajuan klaim yang dinilai tidak logis.
Selain mengandalkan teknologi, perusahaan juga tetap melakukan verifikasi secara manual untuk memastikan setiap klaim yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan medis peserta.
|Baca juga: IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7 Triliun di Sepanjang 2025
Menurut Marihot, penguatan sistem deteksi menjadi penting karena potensi fraud dapat muncul di berbagai titik dalam ekosistem asuransi kesehatan. Karena itu, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada peserta, tetapi juga mencakup penyedia layanan kesehatan dan pihak lain yang terlibat dalam proses klaim.
Inhealth juga menerapkan evaluasi terhadap klaim yang dinilai tidak sesuai indikasi medis. Dalam proses tersebut, perusahaan dapat melibatkan tim ahli dan dewan penasihat medis untuk menilai kewajaran suatu tindakan atau layanan kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pengelolaan klaim sekaligus meminimalkan potensi kerugian akibat fraud maupun penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan (overutilization).
“Pelaku fraud itu tidak hanya di satu pihak. Jadi ada peserta atau tertanggung, kemudian ada perusahaan asuransi dan juga ada penyelenggara layanan kesehatan atau rumah sakit. Di setiap tempat ini kemungkinan fraud itu ada, terbuka,” ujar Marihot.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

