1
1

Bisa Tanpa Co-Payment, Namun Premi Asuransi akan Lebih Tinggi, Begini Kata OJK!

Karyawan melakukan pengecekan Kesehatan pada acara pemeriksaan Kesehatan gratis di Jakarta, (26/5/26). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peserta asuransi kesehatan tetap memiliki pilihan untuk menggunakan produk dengan atau tanpa skema co-payment sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2024. Perbedaan utama dari kedua pilihan tersebut terletak pada besarnya premi yang harus dibayarkan peserta.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumardjono, mengatakan bahwa penerapan co-payment pada dasarnya merupakan opsi risk sharing atau berbagi risiko antara peserta dan perusahaan asuransi. Skema tersebut dirancang agar premi yang dibayar peserta dapat lebih terjangkau.

|Baca juga: AI Jadi Senjata Inhealth untuk Memburu Anomali Klaim Asuransi

Menurut dia, masyarakat tidak diwajibkan memilih produk dengan co-payment. Perusahaan asuransi tetap dapat menawarkan produk tanpa mekanisme tersebut, namun dengan konsekuensi premi yang lebih tinggi karena seluruh risiko ditanggung oleh perusahaan.

“Kalau yang ingin kita sampaikan juga bahwa kalau kita tidak menggunakan risk sharing atau co-payment dan lain sebagainya maka preminya itu akan lebih tinggi. Kalau dengan ini tentu preminya juga akan lebih rendah,” kata Sumardjono dalam webinar yang diselenggarakan OJK Institute, Kamis, 25 Juni 2026.

OJK menjelaskan bahwa kehadiran skema co-payment juga bertujuan menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan. Melalui mekanisme tersebut, peserta ikut menanggung sebagian biaya layanan kesehatan sehingga penggunaan manfaat asuransi diharapkan menjadi lebih bijak dan sesuai kebutuhan medis.

|Baca juga: Co-Payment 5% Resmi Berlaku, IndoRe Dorong Penguatan Knowledge Industri Asuransi Kesehatan

Menurut Sumardjono, konsep tersebut serupa dengan deductible yang selama ini diterapkan dalam asuransi kendaraan bermotor. Dengan adanya porsi biaya yang ditanggung peserta, perilaku penggunaan layanan kesehatan diharapkan menjadi lebih terukur.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dan mengurangi pemanfaatan layanan kesehatan yang tidak diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan biaya klaim dan premi dalam jangka panjang.

“Ini sebenarnya ingin kita mendisiplinkan sistem kita. Sekarang ini seperti tadi disampaikan oleh Pak Marihot ataupun Pak Aldi, (nasabah) sakit sedikit biasanya sudah langsung ke rumah sakit bahkan spesialis tadi,” ujar Sumardjono.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AI Jadi Senjata Inhealth untuk Memburu Anomali Klaim Asuransi
Next Post Bustomi Usman Mundur dari Presiden Komisaris Asuransi Dayin Mitra, Hendra Godjali Jadi Penggantinya

Member Login

or