Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi kesehatan Indonesia memasuki fase baru sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan resmi berlaku per 22 Maret 2026.
Regulasi ini mengatur penerapan mekanisme co-payment atau cost sharing dengan batas pembagian risiko sekitar lima persen dari nilai klaim peserta.
Kepala Divisi Indonesia Re Institute Adi Putra menilai ketentuan co-payment ini menjadi salah satu milestone penting dalam transformasi industri asuransi kesehatan nasional.
|Baca juga: OJK Beri Waktu Perbaikan bagi 8 Pindar dalam Pengawasan Khusus
|Baca juga: APKAI Nilai Merger Asuransi Bisa Jaga Keberlanjutan Pembayaran Jasa Loss Adjuster
Namun, menurutnya, persoalan yang lebih substansial bukan sekadar besaran persentase pembagian biaya. Yang lebih penting, kata dia, adalah urgensi di balik perubahan kebijakan tersebut bagi keberlanjutan industri ke depan.
“Cost sharing itu merupakan bagian dari transformasi menuju ekosistem asuransi kesehatan yang lebih bertanggung jawab yang mendorong cost awareness, responsible utilization, dan mengurangi moral hazard,” kata Adi, dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Re, Rabu, 24 Juni 2026.
View this post on Instagram
Adi menjelaskan kebijakan ini lahir dari tantangan struktural yang dihadapi industri. Medical inflation melaju lebih cepat dibandingkan dengan inflasi umum, ditambah kemajuan teknologi medis dan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang terus meningkat.
Di sisi lain, perusahaan asuransi dituntut menjaga keterjangkauan produk. Namun pada saat yang sama mereka juga harus mempertahankan kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka panjang.
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Siap Hadapi Kenaikan BI-Rate, Fundamental Keuangan Dipastikan Tetap Stabil
|Baca juga: Time to Diversify! DBS Ungkap Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Sebagai perusahaan reasuransi milik negara di bawah ekosistem Danantara, Indonesia Re menilai ketahanan industri tidak hanya bertumpu pada kapasitas permodalan asuransi. Penguatan knowledge, risk intelligence, data analytics, kualitas underwriting, hingga kompetensi sumber daya manusia disebut sama pentingnya.
“Kami meyakini industri yang kuat bukanlah hanya dibangun oleh modal yang besar tapi juga pengetahuan yang kuat, kolaborasi yang erat dan kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan,” pungkas Adi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

