1
1

BPJS Kesehatan Sebut Perpres JKN Baru Berpotensi Tambah Beban hingga Rp35 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. | Foto: BPJS Kesehatan

Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Kesehatan memperingatkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan berpotensi meningkatkan beban biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Rp35 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan potensi tambahan biaya tersebut berasal dari sejumlah kebijakan baru yang akan diatur dalam Perpres.

|Baca juga: Manajemen Telkom (TLKM) Angkat Bicara terkait Komisaris Jadi Tersangka KPK

|Baca juga: Direktur Ritel KB Bank (BBKP) Mundur, Ada Apa?

“Terdapat sejumlah poin pada rancangan Perpres yang berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan. Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp29 sampai Rp35 triliun,” kata Prihati, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, tambahan biaya itu berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, hingga pengembangan manfaat JKN. Di sisi lain, BPJS mencatat rancangan Perpres tersebut belum memuat penyesuaian iuran peserta.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Namun belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut,” ujarnya.

Padahal, BPJS menilai keberlanjutan pendanaan program perlu menjadi perhatian di tengah kenaikan biaya pelayanan kesehatan.

|Baca juga: SCGC Lepas Sebagian Kepemilikan, Saham Publik Chandra Asri (TPIA) Melonjak Jadi 25,7%

|Baca juga: Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia

“BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat memperbaiki keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN,” kata Prihati.

Ia mengatakan penyesuaian iuran dapat dimulai dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah. “Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BPJS Kesehatan Dorong Penyesuaian Iuran JKN untuk Jaga Keberlanjutan Program
Next Post Klaim JKN Tembus 108,72%, BPJS Wanti-wanti Ketahanan Dana

Member Login

or