Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dalam memasarkan produk saving plan, tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Belajar dari kasus ini, OJK akan mereview semua produk saving plan di perusahaan-perusahaan lain.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022. Dalam kesempatan itu Ogi menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.
|Baca juga: Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Tak Akan Selesaikan Masalah
Saat menjawab pertanyaan Media Asuransi mengenai perizinan OJK terhadap produk saving plan WanaArtha Life, Ogi mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya WanaArtha Life tidak sesuai dengan izinnya. Dia jelaskan bahwa pada kasus ini, WanaArtha Life menjanjikan guarantee return yang sangat tinggi, kemudian beberapa polis yang dikeluarkan ternyata tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.
“Sehingga ketika hal itu diketahui oleh pengawas dan dimasukkan dalam pembukuan perusahaan,maka kewajiban akuatria WanaArtha Life melonjak sangat tajam yang berakibat asetnya tidak dapat memenuhi kewajibannya. Terjadi gap yang sangat besar dan pemegang saham tidak mampu menambah modal atau mencari investor baru,” kata Ogi Prastomiyono.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK ini menceritakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan terhadap WanaArtha Life sejak tahun 2018. OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:
a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.;
b. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum, (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).
c. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022
d. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.
e. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL (WanaArtha Life).
“Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Ogi.
|Baca juga: Buntut Kasus WanaArtha Life, OJK akan Periksa Akuntan, KAP, dan Aktuaris yang Terkait
Dia tegaskan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Berkaca dari kasus ini, menurut Ogi Prastomiyono, OJK akan me-review produk-produk sejenis, terutama saving plan, di perusahaan-perusahaan asuransi lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang telah diberikan OJK itu dilaksanakan dengan baik dan semua polis dibukukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Kami juga memberikan catatan kepada perusahaan profesi penunjang seperti kantor akuntan publik, akuntan publik, perusahaan aktuaria, itu wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesi masing-masing. Karena apa yang disampaikan perusahaan profesi penunjang tersebut menjadi dasar aktivitas perusahaan dimaksud dan ini dilaporkan ke OJK,” tutur Ogi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News