1
1

Inflasi Medis Tinggi, OJK Minta Perusahaan Asuransi Review Produknya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Widiastuti

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan asuransi kesehatan saat ini masih cukup baik. Di sisi lain, inflasi medis yang tinggi mesti disikapi perusahaan asuransi dengan me-review produk yang ada, disesuaikan dengan kebutuhan konsumen dan pengelolaan risiko yang memadai.

“Berdasarkan survei tahunan yang dilakukan beberapa lembaga internasional, inflasi medis jauh lebih tinggi dari inflasi umum, sehingga secara bruto tingkat inflasi ini sangat tinggi. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 5 November 2024.

|Baca juga: Inflasi Medis di Indonesia Bikin Panas Dingin Masyarakat, Ini Solusi dari Bos Sompo Insurance

OJK menilai bahwa secara umum pertumbuhan produk asuransi kesehatan masih tergolong cukup baik. Menurut Ogi, pada industri asuransi jiwa, lini usaha kesehatan berkontribusi 16,28 persen atau sebesar Rp21,11 triliun dari total premi asuransi jiwa September 2024. Nilai premi tersebut tumbuh 32,98 persen year on year (yoy). Di sisi asuransi umum, premi lini usaha kesehatan adalah sebesar Rp7,16 triliun atau 6,52 persen dari total premi asuransi umum. Nilai premi tersebut tumbuh 24,24 persen yoy.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa untuk ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia, OJK terus mendorong dilakukannya beberapa hal. Pertama, penguatan dan percepatan proses melalui peningkatan kapabilitas digital yang memungkinkan host-to-host dengan sistem informasi rumah sakit.

|Baca juga: Perencanaan Keuangan dan Asuransi Kesehatan Jadi Keharusan untuk Hadapi Inflasi Medis

Kedua, peningkatan kapabilitas tenaga medis untuk dapat menganalisa data yang ada dan memberikan masukan kepada rumah sakit rekanan melalui proses utilization review berkala. Ketiga, pembentukan Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan bagi perusahaan asuransi dalam mengelola layanan dari sisi aspek medis dan dalam memberikan masukan bagi rumah sakit rekanan melalui utilization review berkala.

“Selain ketiga inisiatif ini, kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk me-review produk yang ada agar disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan pengelolaan risiko yang memadai, dan mendorong perusahaan asuransi untuk terus melakukan sosialisasi berkala dan massif melalui kanal digital kepada masyarakat untuk mendorong cara hidup yang sehat,” kata Ogi Prastomiyono.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal di September 2024
Next Post Adonai, CAR dan TCI Jalin Kerja Sama Pengembangan Platfom Wakaf Digital

Member Login

or