Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang tidak mampu secara ekonomi.
Menurut Nurhadi, cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah mencapai sekitar 284 juta jiwa atau hampir 99 persen penduduk Indonesia patut diapresiasi. Namun, masih terdapat persoalan terkait keaktifan peserta program tersebut.
|Baca juga: Purbaya Beberkan Indikator Asumsi Makro Fiskal 2027, Pede Ekonomi RI Tumbuh 6,5%
|Baca juga: Purbaya Ramal Rupiah di Level Rp16.800-Rp17.500 per Dolar AS di 2027
Ia mengungkapkan, dari total peserta JKN, hanya sekitar 229 juta jiwa atau 80,64 persen yang berstatus aktif. Sementara itu, sekitar 55 juta peserta lainnya tidak aktif karena berbagai faktor, seperti tunggakan iuran, mutasi data, hingga penonaktifan peserta bantuan iuran.
“Data menunjukkan peserta aktif hanya 229 juta jiwa atau 80,64 persen dari total peserta. Artinya ada sekitar 55 juta peserta yang tidak aktif karena berbagai faktor, mulai dari tunggakan iuran, mutasi data, hingga penonaktifan peserta bantuan iuran,” ujar Nurhadi, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta, belum lama ini.
View this post on Instagram
Nurhadi menilai negara perlu hadir memberikan solusi bagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran, terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan. Ia meminta pemerintah mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar kewajibannya.
“Kami mempertanyakan sekaligus mendorong pemerintah untuk mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi saudara-saudara kita yang memang berada pada kelompok masyarakat tidak mampu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Nurhadi juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan kenaikan iuran sebagai solusi utama untuk mengatasi tekanan keuangan Program JKN.
|Baca juga: Rogoh Rp201,98 Miliar, OCBC (NISP) Caplok 20% Saham Great Eastern Life Indónesia!
|Baca juga: Ambruk 8,69% dalam Sepekan, Mengapa Risk Premium Membebani IHSG?
Menurut dia, pemerintah perlu lebih dahulu memperbaiki tata kelola sistem, memperkuat pengawasan terhadap praktik kecurangan, meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta memperbaiki efisiensi pembiayaan kesehatan.
“Kami memandang saat ini bukan momentum yang tepat untuk menaikkan iuran. Ketika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi, pemerintah harus lebih dahulu membenahi tata kelola sistem,” ucapnya.
|Baca juga: BPJS Kesehatan Sebut Perpres JKN Baru Berpotensi Tambah Beban hingga Rp35 Triliun
|Baca juga: Klaim JKN Tembus 108,72%, BPJS Wanti-wanti Ketahanan Dana
Nurhadi menambahkan keberlanjutan Program JKN harus ditopang kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal BPJS Kesehatan agar masyarakat miskin tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“JKN adalah instrumen perlindungan sosial yang sangat penting. Jangan sampai jutaan masyarakat yang paling membutuhkan justru terhalang mengakses layanan kesehatan karena persoalan administrasi dan tunggakan yang sulit mereka selesaikan,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

