Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan digital dan perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
|Baca juga: Klaim Terus Membengkak, Aset BPJS Kesehatan Susut Jadi Rp25,4 Triliun!
|Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Penyesuaian Iuran JKN untuk Jaga Keberlanjutan Program
“Kami juga terus melakukan upaya untuk memberantas kegiatan keuangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat melalui satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan juga Indonesia Anti-Scam Center,” kata Friderica, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, OJK tidak bekerja sendiri. Upaya pemberantasan dilakukan bersama 21 kementerian dan lembaga melalui berbagai langkah penindakan. Friderica mengatakan kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
View this post on Instagram
Langkah tersebut mencakup identifikasi aktivitas mencurigakan hingga pemblokiran rekening.
“Ke depan kami terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, asosiasi industri jasa keuangan dalam melakukan identifikasi, respons cepat penundaan transaksi, penutupan dan pemblokiran rekening atau bank di seluruh Indonesia agar ruang gerak pelaku kejahatan keuangan semakin sempit,” katanya.
|Baca juga: Allianz Indonesia Perkuat Komitmen Waste Management: Dari Sampah Organik Jadi Produk Bernilai
|Baca juga: Tarif JKN Bakal Berubah, Pembayaran Rumah Sakit Tak Lagi Berdasarkan Kelas?
Selain menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap berbagai risiko yang muncul seiring perkembangan layanan keuangan digital.
Friderica menegaskan pencegahan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penipuan menjadi salah satu fokus OJK di tengah meningkatnya penggunaan teknologi dalam sektor keuangan.
|Baca juga: Direktur Ritel KB Bank (BBKP) Mundur, Ada Apa?
|Baca juga: Jeffrey Woo Resmi Jadi Direktur Utama FWD Insurance Indonesia
Dengan pengawasan yang lebih kuat, OJK berharap masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman dan terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

