Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah PT Asuransi Sonwelis Takaful.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Dalam pengumuman yang dikutip dari website OJK, disebutkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
|Baca juga: OJK Keluarkan Izin Usaha PT Asuransi Tri Pakarta Syariah
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful sebagai berikut dituangkan dalam keputusan keputusan Nomor : KEP-38/D.05/2026, tanggal: 2 Juni 2026, tentang: Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Atas PT Asuransi Sonwelis Takaful. Perusahaan beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Asuransi Sonwelis Takaful dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

