1
1

LPS Sebut Masyarakat Belum Jadikan Asuransi Perlindungan Utama, Ini Alasannya!

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Produk asuransi masih belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan perlindungan dasar. Salah satu faktor yang dinilai memengaruhi kondisi tersebut adalah masih rendahnya pemahaman dan pemanfaatan produk asuransi.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan tingkat literasi asuransi di Indonesia baru mencapai 42,8 persen. Sementara tingkat inklusinya tercatat lebih rendah, yakni 29,55 persen.

“Angkanya adalah untuk literasi itu 42,8 persen dan untuk inklusi 29,55 persen, sangat rendah inklusi masyarakat Indonesia terhadap atau menggunakan produk asuransi,” kata Anggito di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menurut dia, capaian literasi dan inklusi asuransi tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan dengan sektor perbankan. Kondisi ini mencerminkan masyarakat belum menempatkan asuransi sebagai kebutuhan utama dalam perlindungan finansial.

|Baca juga: Bukan Pelit, Ini Alasan Industri Multifinance Makin Selektif Kasih Pembiayaan ke Masyarakat

|Baca juga: LPS Sebut Masyarakat Belum Jadikan Asuransi Perlindungan Utama, Ini Alasannya!

“Hal ini menunjukkan masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga tercermin dari tingkat penetrasi asuransi yang masih rendah. Anggito menyebut kontribusi penetrasi asuransi di Indonesia masih berada di bawah dua persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Industri asuransi juga menghadapi tantangan struktural berupa rendahnya penetrasi asuransi. Penetrasi asuransi masih di bawah dua persen terhadap PDB,” kata Anggito.

Ia menambahkan, posisi Indonesia juga masih tertinggal dari sejumlah negara ASEAN dalam hal penetrasi, literasi, dan inklusi asuransi. Salah satu pembeda yang disoroti adalah sejumlah negara di kawasan tersebut telah lebih dahulu menerapkan program penjaminan polis.

Editor: Angga Bratadharma 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi
Next Post IHSG Sesi I Masih Tertekan Kenaikan Harga Minyak

Member Login

or