Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh perusahaan asuransi tetap memiliki hak untuk menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Namun, ketika program mulai diberlakukan, status kepesertaan setiap perusahaan tidak serta-merta sama.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menjelaskan terdapat perusahaan yang sudah memenuhi seluruh persyaratan sehingga dapat menjadi peserta aktif, sementara sebagian lainnya masih harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Bahasa kita itu mengatakan bahwa semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan. Tetapi ada yang peserta penuh, ada yang peserta belum memenuhi persyaratan,” kata Ferdinan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 10 September 2026.
Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan belum menjadi bagian dari penanganan aktif LPS. Proses perbaikan terhadap kondisi perusahaan tersebut masih berada di bawah kewenangan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ferdinan mengatakan perusahaan akan terlebih dahulu diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya hingga memenuhi seluruh ketentuan yang diperlukan untuk masuk dalam kepesertaan aktif PPP.
“Selama dia masih memenuhi proses persyaratan, itu masih menjadi domain OJK. Jadi belum masuk kelasnya LPS. LPS adalah di dalam proses yang dipandu oleh OJK,” ujarnya.
Ia menegaskan belum terpenuhinya persyaratan kepesertaan tidak otomatis membuat perusahaan asuransi masuk dalam proses resolusi. Perusahaan masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyehatan sebelum statusnya berubah menjadi peserta aktif PPP.
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Sebut Tekanan Global Masih Bayangi Pasar, Daya Beli Jadi Perhatian
Pada tahap awal pelaksanaan program, LPS akan memprioritaskan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan kesehatan. Sementara itu, perusahaan yang kondisinya belum memenuhi ketentuan akan diarahkan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.
“Yang masuk kelas pertama ini adalah yang sehat dulu. Yang belum sehat, yang disehatkan dulu, kamu memenuhi,” kata Ferdinan.
Menurutnya, skema tersebut juga memberikan kepastian bahwa perusahaan asuransi yang belum masuk cakupan aktif PPP bukan berarti secara otomatis berada dalam kondisi gagal atau bermasalah. Perusahaan tetap memiliki hak untuk memenuhi persyaratan dan menjadi peserta program.
|Baca juga: LPS Sebut Masyarakat Belum Jadikan Asuransi Perlindungan Utama, Ini Alasannya!
“Ini sebetulnya memberi kesempatan mereka untuk bisa membuat kepesertaan. Jadi tidak ada perusahaan asuransi, PA atau PAS, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang tidak punya hak untuk jadi peserta,” jelasnya.
Di sisi lain, LPS menyiapkan mekanisme penanganan bagi perusahaan yang nantinya menghadapi masalah. Perubahan mandat LPS sebagai risk minimizer membuat lembaga tersebut tidak hanya berorientasi pada likuidasi, tetapi juga memiliki ruang untuk mengambil langkah guna menjaga keberlangsungan polis dan melindungi pemegang polis.
Ferdinan menjelaskan perusahaan yang mengalami masalah tidak langsung masuk ke tahap resolusi. Terdapat proses penanganan terlebih dahulu untuk melihat apakah perusahaan masih dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kondisi normal.
Apabila upaya penyehatan tidak berhasil dan perusahaan tidak lagi dapat dikembalikan ke kondisi normal, barulah proses resolusi oleh LPS dapat dilakukan. “Kalau seandainya ini tidak bisa kita kembalikan kepada status normal, berarti dia masuk ke resolusi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
