1
1

OJK Bakal Izinkan Dana Pensiun untuk Investasi ke Luar Negeri

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi dana pensiun untuk memperluas penempatan investasi ke luar negeri. Dalam hal ini, investasi menjadi salah satu perhatian OJK karena memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan program dana pensiun.

Ketua Dewan Komisioner Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengalaman pada masa lalu menunjukkan bahwa persoalan investasi menjadi salah satu isu dalam pengelolaan dana pensiun.

“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar negeri, ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik,” kata Ogi usai menghadiri acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

|Baca juga: Bukan Sekadar Tren, Mengapa Diversifikasi Global Makin Relevan bagi Investor Indonesia?

|Baca juga: Menkop Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN

Ogi menjelaskan OJK telah memberikan panduan mengenai berbagai instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan dana pensiun, seperti saham, reksa dana, dan surat berharga. Namun, keputusan mengenai kebijakan investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara program dana pensiun.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), kebijakan investasi mengacu pada peraturan dana pensiun yang berlaku. Sementara itu, pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan investasi ditetapkan oleh pihak yang memiliki program pensiun tersebut.

Adapun pengelolaan investasi pada program pensiun seperti Asabri dan Taspen mengikuti ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski memberikan ruang investasi ke luar negeri, OJK menegaskan penempatan dana tersebut tidak dilakukan secara bebas. Pengawasan investasi menjadi perhatian OJK untuk memastikan dana pensiun tetap dikelola secara prudent.

Ogi mengatakan OJK telah memiliki sistem pemantauan investasi bernama PRIME. Melalui sistem tersebut, OJK dapat mengetahui penempatan investasi masing-masing dana pensiun, termasuk instrumen yang dipilih, pihak lawan transaksi atau counterparty, harga investasi, serta keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu.

“Jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counterpartynya siapa, harganya berapa, itu dimonitor,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sesi I Masih Melemah

Member Login

or