1
1

OJK Cabut Izin Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk.

Dalam pengumuman yang dikutip dari website OJK, disebutkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan sehubungan dengan telah usainya seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

|Baca juga: Jaga Struktur Permodalan, Asuransi Maximus (ASMI) Siap Buyback Saham 10%

Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk sebagai berikut: dituangkan dalam keputusan Nomor: KEP-285/PD.02/2026, tanggal 11 Juni 2026, tentang: Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk.

|Baca juga: Manajemen Maximus Insurance (ASMI) Buka Suara terkait Fluktuasi Saham

Perusahaan beralamat beralamat di 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Tower B, Lantai 8 Suite A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005, RW 003, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada, maka PT Asuransi Maximus Graha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Tunjuk Bos Baru untuk Genjot Bisnis Wealth
Next Post IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.116

Member Login

or