Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
|Baca juga: IHSG Ambruk Hampir 5%, Prudential Indonesia Tetap Fokus di Strategi Investasi Jangka Panjang!
“Secara tahunan (YoY), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.
|Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.966 per Dolar AS, BI Klaim Siap Terus Intervensi Pasar!
Selain itu, lanjut Ogi, klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025.
View this post on Instagram
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, tambahnya, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
|Baca juga: Sejumlah Bank Catat Penurunan Beban Tenaga Kerja, Begini Kata Bos OJK!
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

