Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mendorong percepatan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) antara perusahaan asuransi komersial dan BPJS Kesehatan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan KAPJ telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan OJK dan Peraturan Menteri Kesehatan. Saat ini, OJK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan juga telah membentuk task force untuk mempercepat proses integrasi tersebut.
|Baca juga: Prudential Siapkan 3 Jurus Hadapi Inflasi Medis dan Gejolak Global di 2026
“KAPJ ini sudah diamanatkan di POJK 36 Tahun 2025, dan tentu sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan juga yang mengarahkan agar KAPJ ini bisa dilanjutkan,” kata Yosie, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut dia, Prudential berharap implementasi KAPJ dapat segera direalisasikan karena akan memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang memiliki perlindungan kesehatan dari BPJS maupun asuransi komersial.
View this post on Instagram
“Tentu Prudential ingin agar proses ini juga bisa dipercepat karena Prudential sebagai perusahaan asuransi kesehatan memiliki interest juga supaya bukan cuma nasabah itu punya BPJS saja, tetapi juga bisa diedukasi agar memiliki private insurance atau asuransi komersial,” ujarnya.
|Baca juga: Sejumlah Bank Catat Penurunan Beban Tenaga Kerja, Begini Kata Bos OJK!
|Baca juga: Prudential Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,4 Triliun di 2025
Yosie menuturkan pemerintah masih menyiapkan skema pilot project untuk pelaksanaan KAPJ. Meski belum ada kepastian waktu implementasi, namun Prudential mengaku telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menjalin komunikasi dengan BPJS Kesehatan sejak tahun lalu.
“Bahkan Prudential sudah ada penandatanganan kerja sama dengan Kemenkes untuk eksplorasi teknologi dan sebagainya, termasuk pemanfaatan portal Satu Sehat. Ini dalam rangka agar kita bisa menyukseskan KAPJ nantinya,” kata dia.
|Baca juga: Krom Bank Kantongi 1 Juta Rekening, DPK Tembus Rp10 Triliun!
|Baca juga: Perkuat Penyediaan Layanan Kesehatan di Asia, Fullerton Health Rampungkan Akuisisi AdMedika Group
Ia menambahkan implementasi KAPJ akan bergantung pada kesiapan seluruh pihak, mulai dari perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, hingga rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan.
“Kesiapannya adalah perusahaan asuransi, BPJS, dan juga teman-teman di rumah sakit. Jadi kita tunggu supaya sama-sama bisa ada kata sepakat,” pungkas Yosie.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

