1
1

New RBC Mulai 2027, AXA Sharia Life Insurance Siap Penuhi Aturan OJK

Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – PT AXA Sharia Life Insurance menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan berbasis risiko atau New Risk Based Capital (RBC) yang akan diberlakukan regulator mulai 2027.

Perusahaan memastikan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam menghadapi perubahan regulasi permodalan tersebut.

Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo mengatakan perusahaan akan mematuhi setiap ketentuan yang nantinya diberlakukan OJK. Menurut dia, kesiapan tersebut didukung oleh kekuatan finansial AXA Group sebagai induk usaha.

“Kita selalu posisinya kalau dari AXA Sharia Life Insurance ataupun AXA Financial Indonesia, selalu apa pun yang diberlakukan nantinya oleh OJK, kita akan patuhi, kita akan penuhi,” kata Bukit usai peresmian AXA Sharia Life Insurance di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

|Baca juga: Begini Jurus AXA Sharia Life Insurance Genjot Distribusi Produk ke Nasabah

Bukit meyakini dukungan AXA Group akan membantu perusahaan memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan regulator. Dia juga menilai OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam penyusunan regulasi New RBC.

“Dan saya yakin dengan dukungan dana atau dukungan yang kuat dari AXA Group, kita tidak akan ada masalah di sana,” ujarnya.

Menurut Bukit, perusahaan akan mengikuti ketentuan tersebut seiring dengan implementasi New RBC pada industri perasuransian. Dia menilai penerapan aturan baru tersebut dapat menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat kondisi industri secara keseluruhan.

|Baca juga: AXA Sharia Life Insurance Resmi Didirikan, Bidik Pasar Menengah hingga Gen Z!

“Kita juga yakin bahwa OJK dalam selalu perumusan dan analisis daripada peraturan sudah mempertimbangkan yang terbaik, sehingga kita akan ikuti, dan saya rasa ini bagus untuk industri secara keseluruhan untuk menyehatkan industri,” kata Bukit.

Sebagai informasi, AXA Sharia Life Insurance merupakan entitas asuransi jiwa syariah yang didirikan melalui pemisahan unit usaha syariah PT AXA Financial Indonesia. AXA Sharia Life Insurance telah memperoleh izin usaha dari OJK berdasarkan KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026.

Pendirian entitas tersebut menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan pemisahan unit syariah sekaligus memberikan ruang bagi AXA Sharia Life Insurance untuk lebih fokus mengembangkan produk, distribusi, layanan, dan kemitraan yang sesuai dengan kebutuhan pasar syariah Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini Jurus AXA Sharia Life Insurance Genjot Distribusi Produk ke Nasabah

Member Login

or