1
1

OJK Pastikan Threshold New RBC Masih 120%

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan batas minimum Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) dalam aturan baru Risk Based Capital (RBC) masih ditetapkan sebesar 120 persen. Ketentuan tersebut belum berubah hingga proses finalisasi regulasi saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan mengenai New RBC telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, regulasi akan diproses untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan.

“Ketentuan mengenai New RBC saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule,” kata Ogi, dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat, 11 September 2026.

Dalam penyusunan aturan tersebut, OJK juga telah melibatkan pelaku industri asuransi. Keterlibatan dilakukan melalui simulasi dan konsultasi untuk melihat dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru terhadap perusahaan asuransi.

Untuk saat ini, perusahaan asuransi tetap diwajibkan menjaga KRSM minimal 120 persen. Sementara itu, perusahaan yang masuk kategori Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) dikenakan tambahan buffer sehingga batas minimumnya menjadi 135 persen.

|Baca juga: LPS Sebut Masyarakat Belum Jadikan Asuransi Perlindungan Utama, Ini Alasannya!

|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Sebut Tekanan Global Masih Bayangi Pasar, Daya Beli Jadi Perhatian

Ogi menjelaskan ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki modal yang cukup dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung. Di sisi lain, ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perasuransian.

Meski demikian, OJK masih membuka ruang untuk melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan New RBC dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, sampai tahap penyusunan saat ini, angka 120 persen masih menjadi acuan.

“Ke depan, pengaturan New RBC akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, sampai dengan proses penyusunan saat ini, threshold 120 persen masih tetap menjadi acuan, dan perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Eastspring Investments Indonesia: Pasar Indonesia Mengalami Konsolidasi Jelang Pengumuman Data Inflasi AS
Next Post Prudential Indonesia Bukukan Pendapatan Premi Rp12,2 Triliun di Semester I/2026

Member Login

or