1
1

OJK Respons Usulan BPJS Ketenagakerjaan tentang Rencana Investasi di Luar Negeri

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Erlangga

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perlu ada koordinasi yang optimal terkait rencana BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana investasi di luar negeri. Usulan BPJS Ketenagakerjaan itu dalam rangka memaksimalkan hasil investasi di masa mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan peraturan mengenai penempatan investasi BPJS saat ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2015.

 |Baca juga: Usai Dipanggil OJK, RupiahCepat Ambil Langkah Serius Tangani Pengaduan Pengguna

 |Baca juga: PGN (PGAS) Perkuat Pasokan untuk Amankan Ketahanan Gas Domestik

“Sehingga diperlukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal regulasi mengenai penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menambahkan OJK terus mendorong pengelolaan investasi yang didasarkan kebijakan investasi yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan durasi kewajiban, serta memperhatikan kualitas dan likuiditas aset. Hal ini perlu terus dilakukan secara disiplin guna memastikan kewajiban di masa yang akan datang dapat dipenuhi.

“Kami juga mendorong inisiatif untuk mengembangkan investasi yang didasarkan pada masa kerja peserta untuk memastikan optimalisasi imbal hasil dengan risiko yang terukur. Hal ini perlu didukung dengan kebijakan investasi yang disiplin, dan ditopang oleh mekanisme untuk melakukan cut-profit dan cut-loss secara disiplin pada investasi di saham,” jelasnya.

|Baca juga: Bos BTN: Pengembangan Digital Disesuaikan dengan Kondisi Geografis Indonesia

|Baca juga: Update Terbaru AJB Bumiputera, Klaim yang Sudah Dibayar Sebesar Rp542,2 Miliar

Mengutip data OJK, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau tumbuh 0,20 persen yoy.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Markplus Institute Bocorkan Rahasia Cara Mengukur Tingkat Kepuasan Pelanggan
Next Post MNC Bank Gandeng BPR Bank Kota Bogor Perluas Layanan Digital

Member Login

or