1
1

OJK Terus Dorong Manajer Investasi untuk Masuk Bisnis DPLK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang lebih luas bagi Manajer Investasi (MI) untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Saat ini, setidaknya sudah ada dua MI yang masuk ke bisnis tersebut, yakni Sinarmas Asset Management dan Batavia Prosperindo Aset Manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan masuknya MI ke industri DPLK merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pertumbuhan dana pensiun di Indonesia.

Menurutnya, pertumbuhan industri dana pensiun tidak hanya bertumpu pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan program dana pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. DPLK juga memiliki ruang besar untuk dikembangkan.

“Oleh karena itu DPLK kita perluas. Kita mengizinkan manajer investasi mendirikan program pensiun DPLK,” ujar Ogi usai menghadiri Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang membuka kesempatan bagi manajer investasi untuk menjadi pendiri DPLK.

|Baca juga: Bukan Sekadar Tren, Mengapa Diversifikasi Global Makin Relevan bagi Investor Indonesia?

|Baca juga: Menkop Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN

Sebelumnya, pendiri DPLK hanya berasal dari bank dan perusahaan asuransi jiwa. Selain itu, kepengurusan DPLK masih melekat pada struktur perusahaan pendiri.

Ogi menjelaskan, ketentuan baru mengharuskan pengurus DPLK dipisahkan dari perusahaan pendirinya. Artinya, direksi dan komisaris dari bank, perusahaan asuransi jiwa, maupun MI yang menjadi pendiri tidak secara otomatis menjadi pengurus DPLK.

“DPLK sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus memiliki pengurus yang terpisah,” katanya.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan, OJK saat ini masih membuka peluang bagi MI lain untuk masuk ke bisnis tersebut. Namun, Ogi menegaskan, proses perizinannya tetap dilakukan secara ketat melalui penilaian OJK.

“Kalau ke depan ada MI yang mau mendirikan, kita review dan kita akan berikan izin untuk DPLK,” ujar Ogi.

Menurut Ogi, perluasan akses pendirian DPLK diharapkan dapat memperbesar cakupan kepesertaan dana pensiun di Indonesia. DPLK diarahkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan industri, terutama untuk masyarakat dan pemberi kerja yang belum memiliki program pensiun melalui DPPK maupun program dana pensiun wajib.

“Tapi ini sangat ketat karena ada komitmen-komitmen yang kita lakukan,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Paylabs Hadirkan Soundbox on App di FEKDI x IFSE 2026, Perkuat Keamanan Transaksi QRIS

Member Login

or