Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan industri asuransi nasional. Akumulasi pendapatan premi industri asuransi per September 2024 tercatat sebesar Rp245,42 triliun, naik 5,77 persen year on year (yoy)
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Jumat siang, 1 November 2024.
|Baca juga: Premi Asuransi Tumbuh 5,82%
“Aset industri asuransi di September 2024 Rp1.142,50 triliun, naik 2,46 persen year on year. Total aset industri asuransi komersial mencapai Rp922,48 triliun, naik 3,81 persen year on year,” kata Ogi.
|Baca juga: OJK Awasi 15 Ribu Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun hingga Mei 2024
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun atau naik 5,77 persen yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,73 persen yoy serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 9,78 persen yoy.
Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid, yakni secara agregat industry asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan bahwa risk based capital (RBC), masing-masing sebesar 458,31 persen untuk asuransi jiwa dan 329,89 persen untuk asuransi umum. “Masih di atas threshold sebesar 120 persen,” tegas Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News