Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pialang asuransi dan pialang reasuransi melalui penerapan Surat Tanda Terdaftar (STTD) berbasis QR Code.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sistem verifikasi berbasis QR Code memungkinkan pengecekan status pialang secara real time.
“QR Code pada STTD tersebut memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time,” kata Ogi, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.
|Baca juga: Sequis Life Perkuat Kapasitas Peserta Sequis SHEPRENEUR Lewat Financial Check-Up dan Personal Branding
|Baca juga: DAI Dukung OJK Berantas Broker Ilegal, Industri Diminta Stop Transaksi dengan Pelaku Gelap!
OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk melakukan pendaftaran dan daftar ulang terhadap seluruh pialang yang dipekerjakan. Proses tersebut dilakukan agar setiap pialang memiliki STTD berbasis QR Code.
Menurut Ogi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap industri perantara asuransi. Dengan sistem tersebut, potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalisasi.
|Baca juga: Pengembangan Karyawan Jadi Kunci Pertumbuhan Berkelanjutan
|Baca juga: Aon Tunjuk Eks Bos Zurich Jadi CEO untuk Indonesia
“Dengan demikian, potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalisasi,” ujarnya.
Saat ini proses pendaftaran dan daftar ulang masih berlangsung. Berdasarkan data OJK, terdapat 434 pialang yang telah terdaftar, terdiri dari 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi.
OJK mencatat, saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.
|Baca juga: OJK Ungkap 8 Perusahaan Asuransi Masih dalam Pengawasan Khusus
|Baca juga: Danamon (BDMN) Siapkan D-Bank PRO Jadi Platform Utama Layanan Finansial Terintegrasi
OJK juga masih menemukan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai perusahaan pialang asuransi tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan. Karena itu, pengawasan terhadap legalitas pialang akan terus diperkuat.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri perantara asuransi guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat, profesional, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
