Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 27 Juli 2026 masih terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, selain delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, pengawasan khusus juga dilakukan terhadap delapan dana pensiun.
|Baca juga: Dapat Restu OJK, Jahja Anwar Resmi Jadi Direktur Utama Clipan Finance (CFIN)
|Baca juga: Inilah 10 Universitas di Jakarta yang Paling Aktif dalam Diskursus Publik
“Sampai dengan 27 Juli 2026 dilakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun,” ujar Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ogi menjelaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam menangani permasalahan lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan bagi pemegang polis maupun peserta.
“Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepentingan pemegang polis atau peserta,” kata Ogi.
|Baca juga: OJK Kasih Napas Industri Asuransi, Deadline Laporan PSAK 117 Semester I/2026 Diundur Jadi Agustus!
|Baca juga: Laba Bersih Tugu Insurance (TUGU) Naik 76,87% di Semester I/2026
Selain melakukan pengawasan khusus, OJK juga memperkuat penegakan hukum di sektor perasuransian. Hingga Juli 2026, regulator telah melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Catat Kredit Rp171,2 Triliun di Semester I/2026
|Baca juga: Asuransi Jasa Tania (ASJT) Pastikan Tidak Ada Aksi Korporasi di Tengah Volatilitas Saham
Proses pendalaman tersebut telah memasuki tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti. Sementara itu, selama Semester I/2026 OJK juga membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi yang diduga menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
