Media Asuransi, GLOBAL – Kesadaran masyarakat terhadap asuransi siber masih rendah di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. Survei Munich Re Global Cyber Risk and Insurance Survey 2026 menunjukkan 32 persen responden yang belum memiliki asuransi siber mengaku tidak mengetahui bahwa produk tersebut tersedia.
Melansir Insurance Asia, Selasa, 14 Juli 2026, selain minimnya literasi, harga premi juga menjadi kendala. Sebanyak 31 persen responden menilai biaya perlindungan terlalu mahal, sementara 19 persen mengaku belum memahami manfaat maupun cakupan produk tersebut.
Survei juga mencatat 58 persen responden pernah terdampak serangan siber. Kasus yang paling banyak dialami meliputi penipuan belanja daring, malware, transfer bank palsu, pencurian data, hingga pencurian identitas.
Meski demikian, 41 persen responden mengatakan tidak memiliki asuransi siber dan tidak berencana membelinya. Di sisi lain, sebanyak 37 persen mengaku tengah mempertimbangkan membeli polis tersebut.
Munich Re menyebut asuransi siber pribadi dapat memberikan perlindungan atas kerugian akibat penipuan belanja daring, transaksi tidak sah, hingga salah transfer dana. Polis juga dapat mencakup layanan respons siber 24 jam jika terjadi phishing atau pengambilalihan akun.
|Baca juga: Gelar Rights Issue, Asuransi Harta Aman (AHAP) Bidik Rp175 Miliar Demi Penuhi Modal Minimum OJK
|Baca juga: Direktur Bank KB Indonesia (BBKP) Borong 1 Juta Lembar, Ini Alasannya!
Perlindungan lainnya mencakup bantuan pemulihan identitas, penggantian biaya terkait pencurian identitas, pendampingan proses hukum, hingga pemulihan data.
Minat masyarakat terhadap asuransi siber juga terus meningkat. Persentase responden yang mempertimbangkan membeli polis naik dari 28 persen pada 2021 menjadi 34 persen pada 2022, kemudian 36 persen pada 2024, dan mencapai 37 persen pada 2026.
Alasan utama masyarakat membeli asuransi siber adalah untuk memperoleh ketenangan pikiran (48 persen), penggantian kerugian finansial (43 persen), akses layanan ahli (35 persen), pemulihan data (33 persen), serta bantuan memahami risiko siber (24 persen).
Secara global, kerugian akibat tindak penipuan diperkirakan mencapai hingga US$500 miliar per tahun, meski angka tersebut tidak hanya berasal dari kejahatan digital.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

