Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru mengenai New Risk Based Capital (New RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini OJK masih memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Kewajiban Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM). Draf aturan tersebut juga telah dimintakan masukan kepada pelaku industri.
|Baca juga: Laba Bersih Tugu Insurance (TUGU) Naik 76,87% di Semester I/2026
|Baca juga: Dapat Restu OJK, Jahja Anwar Resmi Jadi Direktur Utama Clipan Finance (CFIN)
“Rancangan POJK tersebut saat ini telah dimintakan masukan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir 2026,” kata Ogi, dalam RDKB OJK Selasa, 4 Agustus 2026.
OJK kini tengah menyiapkan masa transisi sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh, sehingga pengukuran tingkat solvabilitas dengan skema New RBC direncanakan bisa mulai dilakukan pada 2027.
Sementara itu, penerapan sanksi akan dimulai pada akhir 2028. Tahapan tersebut diharapkan memberi waktu bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
“POJK New RBC diharapkan diterbitkan pada 2026, pengukurannya bisa dilakukan 2027, dan dikenakan sanksi pada akhir 2028,” ujarnya.
Menurut Ogi, New RBC disusun untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan standar internasional. Regulasi ini juga dirancang agar sejalan dengan implementasi PSAK 117 mengenai kontrak asuransi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP).
|Baca juga: OJK: Resiliensi dan Likuiditas Pasar Modal RI Terjaga dengan Baik
|Baca juga: OJK Kasih Napas Industri Asuransi, Deadline Laporan PSAK 117 Semester I/2026 Diundur Jadi Agustus!
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, New RBC mengadopsi pendekatan yang lebih risk-sensitive dan forward-looking. Kerangka baru ini juga mengacu pada Insurance Capital Standard (ICS) yang dikembangkan International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
Sejumlah perubahan akan diterapkan dalam aturan tersebut. Di antaranya penggunaan konsep available capital sebagai dasar pengukuran solvabilitas dan pengelompokan struktur permodalan menjadi Tier 1 Unlimited, Tier 1 Limited, serta Tier 2.
“Kemudian, penyempurnaan kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko,” jelasnya.
Tak hanya itu, OJK akan memperkenalkan kategori Domestic Significantly Important Insurer (DSII). Pengaturan tersebut diharapkan membuat rasio solvabilitas lebih mencerminkan profil risiko masing-masing perusahaan.
|Baca juga: Victoria Alife Soroti Potensi Dampak New RBC terhadap Perusahaan Asuransi Besar
|Baca juga: Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali Baru BCA (BBCA), Ini Alasannya!
Dalam penyusunannya, OJK telah melakukan berbagai kajian dan benchmarking terhadap praktik internasional. OJK juga menggandeng konsultan dari World Bank untuk meninjau implementasi New RBC.
“Penyusunan New RBC juga mempertimbangkan implementasi PSAK 117, khususnya pengakuan Contractual Service Margin (CSM) sebagai bagian dari liability yang dapat memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas perusahaan,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
