1
1

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Investor sedang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-21/D.04/2026 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Henry Rialdi, dalam pengumuman yang dikutip Selasa, 2 Juni 2026, menyatakan bahwa Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

|Baca juga: OJK Tetapkan Saham PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk Sebagai Efek Syariah

Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 622 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

|Baca juga: Bos OJK: 54% Investor Pasar Modal Berusia di Bawah 30 Tahun

Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Henry menjelaskan bahwa pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa​ Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inflasi pada Mei 2026 Mencapai 3,08%
Next Post Ekspor Indonesia April 2026 Mencapai US$25,30 Miliar, Naik 5,48%

Member Login

or