1
1

Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Ilustrasi. | Foto: soetta.beacukai.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026. Nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Keempat bandara tersebut yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan diperketat seiring berlakunya ketentuan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 15 September 2026.

Modus yang ditemukan dalam sejumlah penindakan tersebut beragam. Petugas menemukan emas yang disembunyikan di dalam peralatan elektronik, dibawa dalam barang bawaan penumpang, hingga ditempelkan pada tubuh menggunakan modus body strapping.

|Baca juga: Masyarakat Makin Doyan Ngutang, Pembiayaan Pindar Tembus Rp105,63 Triliun hingga Juli 2026

|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 81 Pelaku Industri Pindar dan Pembiayaan

Di Bandara Kualanamu, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram pada Senin, 14 September. Barang tersebut dibawa seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand.

Dari penindakan itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp383 juta. Petugas kemudian membawa NU beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mengamankan dua warga negara China berinisial MZ dan SL pada Kamis, 10 September. Keduanya merupakan penumpang tujuan Hong Kong dan diduga membawa emas tanpa dokumen.

Petugas menemukan 10 keping emas cast bar dengan berat total 10.053 gram yang disimpan dalam tas punggung dan koper kabin. Emas tersebut dibungkus lakban untuk menyamarkan barang. Nilainya diperkirakan Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar. Perkara keduanya telah naik ke tahap penyidikan.

Penindakan juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 6 September. Bea Cukai mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram menggunakan modus body strapping.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp3,9 miliar.

Pada hari sebelumnya, Sabtu, 5 September 2026, Bea Cukai juga menggagalkan dua upaya pengeluaran emas melalui Bandara Sam Ratulangi. Dalam penindakan pertama, tiga warga negara China berinisial JM, ZW, dan TC diamankan saat hendak terbang ke Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram yang disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilai barang diperkirakan Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara China berinisial ZS dan ZH yang hendak terbang ke Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa empat perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram. Nilai diprediksi Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan Rp360 juta.

Djaka mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI dalam proses penyidikan.

“Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PERUJI Perkuat Underwriting Berbasis Data
Next Post Sompo Indonesia Alihkan Portofolio ke Sompo Syariah

Member Login

or