1
1

Sompo Indonesia Alihkan Portofolio ke Sompo Syariah

Sompo Group merupakan grup asuransi multinasional asal Jepang yang beroperasi di berbagai negara. | Foto: Sompo

Media Asuransi, JAKARTA – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia) mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengalihan seluruh portofolio Unit Syariah Sompo Indonesia, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas yang terkait, kepada PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah). Persetujuan tersebut berdasarkan Surat Persetujuan OJK No. S-1117/PD.11/2026 tanggal 2 September 2026.

Pengalihan portofolio tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberian izin usaha kepada Sompo Syariah berdasarkan Keputusan OJK No, KEP-64/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sompo Insurance Sharia

Dalam pengumuman 11 September 2026, disebutkan bahwa sehubungan dengan pengalihan ini, data pribadi peserta akan dialihkan kepada Sompo Syariah semata-mata untuk tujuan memastikan keberlangsungan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan atas polis yang terkait. Pengalihan dan pemrosesan data pribadi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelindungan data pribadi.

Disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 30 September 2026, Sompo Indonesia tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh layanan serta seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan polis. Terhitung sejak 1 Oktober 2026, tanggung jawab atas administrasi polis dan pemberian layanan kepada peserta, termasuk layanan pelanggan, penanganan klaim, serta seluruh kewajiban lainnya berdasarkan polis, beralih kepada dan menjadi tanggung jawab Sompo Syariah.

|Baca juga: Sompo Holdings Targetkan Pendapatan Terus Tumbuh hingga 2031

Pengalihan ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Polis akan tetap berlaku dan mengikat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut.

Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak terdapat keberatan dari peserta, maka proses pengalihan portofolio akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persetujuan regulator yang telah diperoleh. Dengan demikian, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang terkait dengan portofolio tersebut akan beralih kepada dan menjadi tanggung jawab PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah).

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Next Post Indonesia Re Bahas Data Intelligence & Inovasi Transfer Risiko di Treaty Forum 2026

Member Login

or