Media Asuransi, JAKARTA – Pemberantasan judi online menjadi perhatian serius pemerintah, regulator, dan masyarakat luas. Sebagai penyedia layanan finansial digital di Indonesia, GoPay turut mengambil bagian dalam memberantas judi online melalui teknologi dan edukasi.
Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial Budi Gandasoebrata mengatakan pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.
“Guna mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna,” ujar Budi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Agustus 2024.
|Baca juga: Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan Terbongkar, DAI: Perusahaan Asuransi Perketat Analisis dan Pengawasan!
|Baca juga: Industri Otomotif Lesu, Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi?
Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi:
- Proses Know Your Customer (KYC) termasuk verifikasi muka yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
- GoPay memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.
Lebih lanjut, maraknya aktivitas judi online salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Maka dari itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.
|Baca juga: DAI-OJK Bakal Gelar Indonesia Insurance Summit 2024, Catat Tanggalnya!
|Baca juga: Asuransi Wajib Tuai Pro Kontra, Bos TAP Insure Malah Bilang Begini!
“Untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judi online, GoPay meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat,” kata Budi.
GoPay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News