1
1

Sejumlah Manajer Investasi Mulai Ajukan Pendirian DPLK, OJK: Sudah Masuk Tahap Evaluasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah Manajer Investasi (MI) telah mengajukan proses pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan kini tengah dalam tahap evaluasi oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses tersebut merupakan tindak lanjut dari terbukanya peluang bagi MI untuk masuk ke bisnis dana pensiun.

|Baca juga: OJK Berlakukan Uji Coba New RBC di 10 Perusahaan Asuransi, Ini Tujuannya! 

“Terkait manajer investasi yang mendirikan DPLK, jadi saat ini terdapat beberapa manajer investasi yang telah mengajukan proses pendirian DPLK dan masih dalam tahap evaluasi oleh OJK,” ujar Ogi, dalam konfrensi pers RDKB April, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan langkah ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang membuka ruang bagi manajer investasi untuk menjadi pendiri DPLK.

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas penyelenggaraan program pensiun sekaligus meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang.

Ogi menegaskan seluruh proses perizinan tetap dilakukan secara prudent dengan menilai kesiapan secara menyeluruh, mulai dari aspek permodalan, tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional, hingga kualitas sumber daya manusia.

Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan peserta dan keberlanjutan program DPLK. Ia menambahkan ketertarikan manajer investasi untuk mendirikan DPLK didorong oleh besarnya potensi pasar program pensiun serta peluang memperluas layanan keuangan jangka panjang kepada masyarakat.

|Baca juga: OCBC (NISP) Akuisisi International Wealth dan Premier Banking Milik HSBC Indonesia

|Baca juga: OJK Catat Premi Komersial Tumbuh Tipis, Asuransi Jiwa Tertekan di Kuartal I/2026

Ke depan, OJK melihat persaingan industri DPLK akan semakin dinamis, tidak hanya dari sisi perluasan jaringan, tetapi juga kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, serta perluasan akses kepesertaan.

Selain itu, DPLK juga didorong menjadi wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja agar pengelolaannya lebih efisien dan profesional.

“Dengan keterlibatan manajer investasi sebagai pendiri DPLK diharapkan kompetensi pengelolaan investasi semakin kredibel sehingga mampu memperkuat kepercayaan peserta dan mendukung keberlanjutan sistem pensiun secara keseluruhan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Visa Indonesia Client Forum 2026
Next Post Menaker Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Member Login

or