1
1

WanaArtha Life Minta Kembalikan Aset Buat Bayar Kewajiban Pada Pemegang Polis

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) sedang memperjuangkan pengembalian aset yang disita oleh negara. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemenuhan kewajiban terhadap hak-hak pemegang polis.

“Bahwa perusahaan juga tengah berusaha berjuang di pengadilan terkait dengan portofolio yang tengah disita oleh negara ya,” kata konsultan penyehatan WanaArthaLife, Kukuh K Hadiwidjojo, dari HWMA Law Firm, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 April 2022.

Dia menjelaskan bahwa keputusan pada tingkat pertama hasilnya baik, yakni dalam proses pengadilan dimenangkan oleh perusahaan. Pihaknya akan mengikuti seluruh proses yang ada.

Baca juga: Belum Setahun, Emiten Ini Langsung Bagi Dividen

“Tetapi saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung dan kami serahkan dan kami mengikuti seluruh proses sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia. Kami juga akan tetap menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Direktur Operasi WanaArthaLife, Adi Yulistanto, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya penyehatan keuangan secara menyeluruh. Harapannya agar dapat dilakukan restrukturisasi dan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis.

Pembenahan secara internal juga tengah dilakukan dengan adanya reorganisasi atau perubahan pada level manajemen perusahaan.

Baca juga: Laba Bersih BTN Kuartal I/2022 Melonjak 23,89 Persen

“Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan program penyehatan keuangan dan sekaligus sebagai salah satu bentuk atau wujud nyata untuk berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan,” tambah dia.

Perusahaan kini juga mulai mencicil kewajiban pembayaran kepada para pemegang polis. Pembayaran sudah dimulai sejak awal April 2022 ini.

“Kami juga telah melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis berdasarkan skala prioritas dan pembayaran tersebut telah dilakukan sejak awal bulan April 2022,” kata Adi Yulistanto.

Dia menjelaskan hal itu merupakan program pembayaran darurat kepada pemegang polis berdasarkan skala prioritas. Maksudnya, pembayaran diprioritaskan kepada pemegang polis dengan mengutamakan kemanusiaan.

“Sementara ini skala prioritas utama yang kita prioritaskan itu adalah terkait dengan kemanusiaan, jadi misalnya ada kematian, kemudian ada kecelakaan atau sakit. Itu yang menjadi prioritas di mana direksi telah membuat suatu keputusan, membuat suatu kriteria-kriteria yang bisa diterima itu terutama karena kemalangan tadi,” paparnya.

Selanjutnya, upaya pembayaran akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.

“Harapan kami tentu saja para pemegang polis yang memang memiliki atau bisa memenuhi kriteria tersebut dengan syarat-syarat yang ditentukan juga dapat mengajukan ke perusahaan dengan tetap memerhatikan tentunya kondisi keuangan perusahaan,” tambahnya. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Belum Setahun, Emiten Ini Langsung Bagi Dividen
Next Post Cuan Gede, Perusahaan Sandiaga Uno Bagi Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah

Member Login

or