Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia tengah memasuki fase penting dalam penguatan ekosistem pos, kurir, dan logistik nasional. Menyadari betapa krusialnya hal tersebut, telah keluar Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat, 16 Mei 2025.
|Baca juga: Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia untuk Layanan Setor dan Tarik Tunai
Pasal 45 dan 46 dalam Permen No. 8 Tahun 2025 ini langsung mencuri perhatian karena membahas mengenai tarif layanan paket yang dikhawatirkan akan menghilangkan fitur gratis ongkos kirim.
Komdigi kemudian menegaskan bahwa regulasi ini memberikan formula yang jelas bagi penyedia layanan untuk menghitung tarif berdasarkan struktur biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, ditambah dengan margin keuntungan yang ditentukan oleh penyelenggara. Kemudian, sebenarnya peraturan ini tidak melarang adanya promosi, tetapi memberikan batasan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Park Jin Je dan Andreas Mikael Sumual Jadi Direktur Bank IBK Indonesia
Senin, 23 Juni 2025
