1
1

OJK Pelototi Dampak PHK terhadap Klaim Asuransi Jiwa Kredit

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi mewaspadai dampak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kinerja sektor asuransi, khususnya Asuransi Jiwa Kredit (AJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PHK dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi perusahaan asuransi.

|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan

|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Sebut Saham Sektor Perbankan Berpotensi Cuan saat IHSG Terjungkal

“Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse, sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik. Pada asuransi jiwa kredit, Ogi menjelaskan, risiko utama yang dijamin memang berupa kematian atau cacat tetap total.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Namun, tekanan ekonomi akibat PHK dinilai tetap dapat berdampak tidak langsung terhadap peningkatan klaim. “Kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya, melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” katanya.

Untuk menjaga rasio klaim tetap terkendali, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

|Baca juga: Bos Komisi XI Bilang Rupiah Rp17.600 Bukan Tanda Indonesia Alami Krisis seperti 1998

|Baca juga: Pengamat Ungkap Alasan Premi War Risk Penerbangan Turun saat Risiko Perang Meningkat

Langkah yang dapat dilakukan antara lain memperketat proses underwriting, khususnya pada sektor-sektor yang rentan mengalami PHK, melakukan penyesuaian premi sesuai profil risiko terkini, hingga memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan.

Selain itu, perusahaan juga diminta memperkuat proses verifikasi klaim dan evidence of insurability guna memitigasi potensi moral hazard. OJK menilai integrasi data dengan perbankan perlu ditingkatkan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan lebih dini dan akurat.

Dengan langkah tersebut, Ogi berharap industri asuransi tetap mampu menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya risiko ketenagakerjaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perang AS-Iran Tekan Bisnis Reasuransi, Premi Turun 1,43% per Maret 2026
Next Post OJK Ungkap Fenomena Aktuaris Pindah-pindah Perusahaan Masih Terjadi

Member Login

or