Media Asuransi, JAKARTA – Untuk menjaga agar harga beras nasional tetap stabil, pemerintah melakukan upaya relaksasi atau menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Upaya ini dilakukan untuk memancing pelaku usaha melepas beras ke pasar.
HET beras premium dinaikkan dari semula Rp13.900 per kilogram menjadi 14.900 per kilogram. HET itu berlaku hingga 23 Maret mendatang.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa relaksasi ini untuk memberi ruang agar beras ini ketersediaannya lebih baik. Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News