Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat sanksi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang belum memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan aturan diakomodasi di POJK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu tidak hanya memberikan sejumlah alternatif bagi BPR dan BPRS untuk memenuhi modal inti minimum, tetapi mempertegas penegakan aturan bagi bank yang belum memenuhi kewajibannya.
“Untuk mendorong enforcement pemenuhan MIM, POJK juga memperketat sanksi bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan MIM,” ujar Dian, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.
|Baca juga: OJK Terus Usut Tuntas 15 Dugaan Broker Asuransi Ilegal
|Baca juga: OJK Sebut Asuransi Jiwa Jadi Motor Pertumbuhan Premi Industri di Semester I/2026
Di sisi lain, OJK mencatat tingkat kepatuhan industri terhadap ketentuan modal inti terus meningkat. Hingga Juni 2026, lebih dari 86 persen BPR dan BPRS telah memenuhi persyaratan modal inti minimum yang ditetapkan regulator.
Menurut Dian, OJK tetap membuka ruang bagi BPR dan BPRS untuk memperkuat permodalannya melalui berbagai skema yang diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026.
Beberapa di antaranya meliputi penambahan modal disetor, modal sumbangan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, hingga penyesuaian komponen permodalan.
|Baca juga: OJK Klaim 83% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal Minimum
|Baca juga: OJK Ungkap Persaingan Perbankan Berebut Dana Masyarakat Masih Ketat, Ini Alasannya!
Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu BPR dan BPRS yang masih berproses memenuhi ketentuan permodalan.
Di tengah upaya penguatan permodalan, OJK mengingatkan BPR dan BPRS tetap dapat melakukan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) apabila menghadapi perubahan kondisi usaha yang signifikan. Revisi dapat dilakukan jika terjadi deviasi besar antara target dan realisasi, perubahan kondisi makroekonomi, maupun perubahan strategi bisnis bank.
|Baca juga: Inilah 10 Universitas di Jakarta yang Paling Aktif dalam Diskursus Publik
|Baca juga: Danamon (BDMN) Pede KPR Tumbuh Berkelanjutan di Tengah Tekanan Suku Bunga
Dian menjelaskan, berdasarkan revisi RBB yang diterima OJK, terdapat BPR dan BPRS yang menaikkan target bisnis karena lebih optimistis terhadap prospek usaha. Namun, sebagian lainnya memilih menyesuaikan target menjadi lebih konservatif akibat ketidakpastian ekonomi global dan domestik.
“OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR dan BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai ketentuan sehingga BPR-BPRS itu dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah,” tutup Dian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
