1
1

‘Jalan Tol’ Penerbitan Produk Asuransi

Aktivitas di lobi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Hingga Mei 2024, terdapat penumpukan sebanyak 256 permintaan persetujuan produk asuransi baru di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tahun- tahun sebelumnya. Dengan belum dikantonginya ‘restu’ dari regulator, ratusan produk asuransi tersebut mandek dan tidak bisa dipasarkan kepada masyarakat. Padahal, produk-produk asuransi baru atau hasil pengembangan ini, merupakan bagian dari upaya perusahaan asuransi dalam rangka memperdalam penetrasi asuransi di Tanah Air.

Menyikapi permasalahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri asuransi nasional ini, OJK tidak tinggal diam. Regulasi yang dianggap menjadi musabab pun direvisi. Hasilnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Beleid ini merevisi POJK Nomor 23/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Dengan adanya POJK No. 8/2024 ini, OJK berharap tidak ada lagi penumpukan permintaan persetujuan pencatatan produk asuransi. Pasalnya, beleid ini menyederhanakan proses perizinan atau persetujuan produk asuransi sehingga bisa segera dipasarkan. Bahkan, produk asuransi tertentu tidak perlu mendapatkan izin OJK tapi cukup dilaporkan atau tercatat, selayaknya melaju di jalan tol.

“Ini salah satu transformasi yang kita lakukan di industri PPDP (Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun) khususnya asuransi supaya industri itu bergerak cepat, keputusannya cepat, tidak perlu menunggu izin yang terlalu lama,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK, Djonieri, saat menyampaikan kata sambutan dalam sosialisasi POJK No. 8/2024, belum lama ini.

Merujuk pada Pasal 32 POJK No. 8/2024, produk-produk asuransi yang masih wajib mendapatkan persetujuan dari OJK adalah produk-produk asuransi baru dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah produk asuransi yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai, produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah, dan produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah.

Adapun definisi produk asuransi baru dalam POJK ini adalah produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi bersangkutan dan produk hasil pengembangan dari produk yang sudah dipasarkan yang mengakibatkan adanya perubahan material dari desain produk. Perubahan material tersebut meliputi risiko yang ditanggung termasuk pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditanggung dan metode perhitungan nilai tunai.

Sementara itu, Pasal 42 POJK No. 8/2024 menyatakan bahwa perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi terlebih dahulu tanpa persetujuan OJK. Syaratnya, baik produk asuransi baru maupun produk asuransi hasil pengembangan yang akan dipasarkan tidak termasuk ke dalam kelompok produk asuransi dengan kriteria tertentu. Khusus produk asuransi yang merupakan pengembangan atas produk dengan kriteria tertentu juga tidak perlu mendapatkan persetujuan OJK, asalkan pengembangannya tidak mengakibatkan adanya perubahan material dari desain produk sebelumnya.

Menariknya, pemberian akses ‘jalan tol’ penerbitan produk asuransi ini diimbangi dengan penguatan dari sisi tata kelola. Pertama, POJK ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki komite pengembangan produk asuransi yang bertanggungjawab melakukan tinjauan dan memberikan rekomendasi terkait pengembangan produk (berdasar hasil kajian atau pengujian), pengklasifikasian produk (sebagai produk yang perlu mendapatkan persetujuan OJK atau cukup dilaporkan), dan pemasaran produk (melanjutkan pemasaran, mengubah produk, atau menghentikan pemasaran).

Pada bagian ini, perusahaan asuransi dituntut untuk benar-benar matang dalam perencanaan dan pengembangan produk sehingga produk-produk baru yang ditelorkan tidak asal-asalan atau sekadar memburu target premi, tapi benar-benar prudent dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, perusahaan asuransi wajib melakukan pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi dengan mengevaluasi setidaknya kesesuaian asumsi tingkat risiko dan biaya yang digunakan dalam penetapan tarif premi dengan realisasi tingkat risiko dan biaya, serta dampak terhadap profitabilitas produk terkait. Pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi dilakukan secara berkala minimum satu kali dalam satu tahun oleh aktuaris perusahaan.

Hadirnya POJK ini memang menjadi ‘jalan tol’ bagi penerbitan produk asuransi yang selama ini memakan waktu lama di OJK. Di pihak lain, POJK No. 8/2024 ini juga sekaligus menjadi screening tools bagi OJK agar produk asuransi baru yang diajukan izinnya atau akan dipasarkan benar-benar laik ‘jalan’.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menyehatkan Asuransi Kesehatan
Next Post Neraca Perdagangan Indonesia di Mei 2024 Surplus US2,93 Miliar

Member Login

or