Media Asuransi, JAKARTA – Emiten pertambangan batu bara, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), resmi mengumumkan rencana pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang telah diselenggarakan pada 17 April 2026.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total nilai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham mencapai US$64,54 juta.
|Baca juga: Matahari (LPPF) Resmi Ganti Nama Jadi MDS Retailing, Apa Alasannya?
|Baca juga: Alamtri Minerals Indonesia (ADMR) Tebar Dividen US$120 Juta, Simak Jadwal Lengkapnya!
”Perseroan menyampaikan rencana pembagian dividen tunai untuk periode tahun buku 2025 sesuai dengan hasil RUPS Tahunan tanggal 17 April 2026,” ujar Corporate Secretary ITMG Monika Ida Krisnamurti dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu, 22 April 2026.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 27 April 2026. Sementara itu, bagi investor di pasar tunai, masa cum dividen akan berakhir pada 29 April 2026 pukul 16.00 WIB, yang juga merupakan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tersebut.
”Data keuangan per 31 Desember 2025 yang mendasari pembagian dividen adalah laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$190.939.674,” ungkap Monika.
|Baca juga: Persaingan Kian Sengit, Bos OJK Minta Industri Asuransi Terapkan Strategi Ini
|Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Masih Rendah, OJK Dorong Peran Perempuan Perkuat Integritas
Selain laba bersih, perseroan juga mencatatkan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar US$1,46 miliar. Total ekuitas perusahaan pada periode yang sama tercatat berada di angka US$1,90 miliar.
Usai melewati masa cum dividen, jadwal akan dilanjutkan dengan tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 28 April 2026, serta di pasar tunai pada 30 April 2026. Para pemegang saham yang terdaftar dijadwalkan akan menerima pembayaran dividen tunai pada 19 Mei 2026.
Penetapan jadwal ini telah memenuhi ketentuan regulasi, di mana pembayaran dilakukan paling cepat 16 hari bursa sejak pengumuman atau selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah tanggal pencatatan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
