Media Asuransi, JAKARTA – Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Adhi Karya (Persero) Tbk Perkara No: 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst (Perkara 271) yang diajukan oleh Ir. Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU-1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU-2 dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
|Baca juga: Manajemen Adhi Karya (ADHI) Buka Suara Soal Tuntutan Perkara PKPU
Pembacaan putusan yang menyatakan penolakan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno, dalam sidang Perkara Nomor 271 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
|Baca juga: Hingga Agustus 2024, Adhi Karya (ADHI) Kantongi Kontrak Baru Rp13,6 Triliun
Majelis hakim menilai, permohonan PKPU yang diajukan oleh Ir. Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU-1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU-2 tidak memenuhi syarat formal, sehingga syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.
Dalam keterangan resminya dikutip, Jumat, 4 Oktober 2024, manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News