Media Asuransi – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) tengah menggalakkan fitur wakaf yang sudah diperkenalkan kepada masyarakat sejak tahun 2019. Fitur ini masih memiliki peluang dan potensi besar untuk dikembangkan terutama saat ini ketika makin banyak masyarakat yang perlu asuransi. Wakaf merupakan salah satu amalan dengan menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan guna keperluan ibadah dan ataupun kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam perkembangannya, bentuk wakaf tidak hanya berbentuk properti seperti tanah dan bangunan saja, tapi juga dapat berupa uang. Fitur wakaf berbentuk uang inilah yang ditawarkan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi asal Jerman ini melalui produk bernama Unitlink AlliSya Protection Plus yang sudah berjalan selama 2 tahun ini.
Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia, Hendra Gunawan, mengatakan bahwa masih perlu dilakukan sosialisasi dan literasi yang lebih massif lagi kepada masyarakat mengenai asuransi syariah untuk dapat memanfaatkan fitur wakaf yang ada di produk asuransi jiwa Allianz Syariah. “Wakaf itu memiliki manfaat lebih bagi pemegang polis asuransi syariah karena bukan hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri,” ungkapnya dalam Media Workshop Allianz Indonesia bertema ‘Mengenal Wakaf pada Manfaat Asuransi Syariah’ secara virtual, Rabu, 3 Agustus 2021.
|Baca juga: Allianz Ambil Bagian dalam Perlindungan Tim Olimpiade Indonesia
UUS Allianz Life telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unitlink AlliSya Protection Plus sejak 2019. Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Saat ini, lanjut Hendra, sebagian masyarakat awam berpikir asuransi syariah sama dengan konvensional. Secara umum, demikian karena keduanya harus membayar premi di awal. Kemudian sama-sama mendapat uang pertanggungan ketika terjadi risiko. Namun jika melihat lebih jauh, asuransi syariah memiliki nilai manfaat jauh lebih besar.
“Untuk itu, kita perlu meningkatkan sosialisasi dan literasi mengenai asuransi syariah termasuk pengenalan fitur wakaf secara lebih efektif kepada masyarakat, karena ketidaktahuan masyarakat masih rendah mengenai wakaf ini. Orang tahunya wakaf itu 3 M (Masjid, Madrasah, dan Makam). “Ketidaktahuan dari masyarakat terkait wakaf di dalam program asuransi syariah juga masih menjadi kendala,” tuturnya.
Hendra mengakui masih adanya pandangan masyarakat bahwa untuk bisa berwakaf itu harus memiliki dana atau aset yang besar. “Mindset ini harus diubah, karena ini dengan wakaf manfaat asuransi syariah, kita bisa berwakaf tanpa harus memiliki aset yang besar dan bahkan bisa berwakaf dengan mencicil. Ini bisa direncanakan sejak awal membeli asuransi syariah Allianz,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa wakaf dalam asuransi syariah berasal dari pengalokasian manfaat asuransi, yakni dari santunan asuransi atau potensi manfaat investasi. Alokasi wakaf dapat mencapai maksimal 45% dari santunan asuransi atau maksimal sepertiga dari potensi manfaat investasi, dan selebihnya diberikan kepada ahli waris.
“Nantinya, ahli waris itu bisa menjalankan ibadah wakaf dengan mempercayakan kepada lembaga wakaf untuk kemudian dipilih program wakaf apa yang diinginkan. Ahli waris bisa memilih seperti untuk pembangunan jembatan hingga pengobatan atau rumah sakit. Dengan fitur wakaf melalui manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah kita akan bisa menyentuh berkontribusi lebih dalam lagi, lebih banyak lagi ke orang di luar sana,” terangnya.
|Baca juga: Allianz Indonesia Hadirkan Produk Asuransi Syariah AlliSya AMAN
Hendra memaparkan peserta asuransi syariah di Allianz Life hingga akhir Desember 2020 tercatat baru 4 persen yang mengambil fitur wakaf dari total 94.800 peserta UUS Allianz Life. Selama tahun 2020 ada 33 ribu peserta yang menerima santunan dengan nilai Rp280,92 miliar. “Secara konsep, fitur wakaf ini luar biasa. Dampaknya juga besar baik dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini yang terus kita gencarkan dan kita maksimalkan fitur wakaf dalam produk asuransi syariah,” ujarnya.
Hendra melanjutkan, potensi wakaf Allianz Life Syariah tercatat sebesar Rp24,8 miliar hingga 30 Juni 2021. Potensi wakaf tersebut berasal dari 298 peserta yang berkomitmen mewakafkan sebagian dari santunan asuransinya syariah di Allianz Life Syariah.
Sedangkan, untuk meningkatkan literasi asuransi syariah sekaligus mengenalkan fitur wakaf, Hendra mengatakan, Allianz Life Syariah juga aktif melakukan sosialisasi mengenai asuransi syariah dan juga wakaf di kalangan anak muda atau generasi milenial. Di antaranya melalui sosial media dan webinar dengan mengundang narasumber dari influencer muda tanah air.
Target dari kegiatan ini, salah satunya agar asuransi syariah dan wakaf ini bisa lebih dikenal oleh kalangan anak muda. “Saat ini waktu paling tepat bagi anak muda memiliki asuransi syariah dan di dalamnya ada fitur wakaf. Ini salah satu aktivitas kita di Allianz untuk lebih mengenalkan asuransi syariah kepada milenial,” tuturnya.
Menurut Hendra, dengan berasuransi syariah ada 3 hal utama yang dapat diraih, yakni, pertama berbuat kebaikan dengan meringankan beban peserta lain yang mengalami sakit, kecelakaan, cacat ataupun meninggal dunia dan telah berkontribusi dalam mempertahankan kesejahteraan bersama. Kedua, kita telah mempersiapkan diri untuk melindungi diri dan keluarga apabila terjadi musibah yang tidak diharapkan. Ketiga, melalui wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi kita telah melakukan kebaikan dan maslahat kepada masyarakat luas.
|Baca juga: Allianz Indonesia dan Insight Investments Management Gelar Kompetisi Empowered 4.0
Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Yoga Prasetyo, menambahkan bahwa untuk pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan beberapa lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas administrasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Yoga mengatakan, Allianz Life Syariah memiliki komitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah. “Mengingat potensi dana wakaf yang besar, target kami ada dua, target pertama dari sisi kemaslahatan dan kedua dari sisi bisnis,” jelasnya.
Pada kesesempatan yang sama, Direktur I-Wakaf, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa berdasar hasil survei Kementerian Agama RI dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) pada tahun 2020 awal sebelum ada pandemi, literasi wakaf masih rendah di Indonesia hanya mencapai 50,48 skornya. Hingga saat ini pemahaman tentang wakaf belum mengalami peningkatan yang luar biasa, padahal dasar hukumnya sudah ada lebih dulu.
Yusuf pun memaklumi indeks literasi yang masih rendah di Indonesia karena masyarakat hanya mengenal wakaf untuk 3M yakni Makam, Masjid dan Madrasah. “Padahal, wakaf ini bisa dimanfaatkan untuk hal lainnya, seperti membangun jalan, irigasi, sumur, sekolah, dan lainnya yang bisa untuk kepentingan umum menurut syariah. Dan, masih banyak yang berpikir wakaf itu hanya untuk orang kaya saja, padahal bukan seperti itu. Wakaf itu bisa dilakukan oleh siapa saja,” tegasnya.
Yusuf juga menjelaskan mengenai prinsip dan tujuan wakaf. Prinsip wakaf itu ada dua yakni, keabadian dan kemanfaatan. Adapun tujuan wakaf ada tiga yaitu, agama, sosial, dan ekonomi.
“Keunggulan wakaf adalah sunnah, mudah bisa dilakukan kapanpun dan berapapun, berkah, dan jariyah. Wakaf itu adalah kebajikan sosial istimewa, dan dilakukan oleh orang istimewa, yang akan mendapat ganjaran istimewa berupa manfaat berkah dan penerima manfaat yang berlipat ganda,” pungkas Yusuf. Wiwiek
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News