Media Asuransi, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 telah disahkan menjadi UU APBN 2022 pada rapat paripurna DPR RI pada 30 September 2021.
APBN 2022 diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian. Di sisi lain, sebagai periode eksepsional terakhir defisit dapat melebihi 3% PDB, APBN tahun 2022 memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi menuju defisit dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023.
|Baca juga: DPR Setujui RAPBN 2022, Berikut Target-Targetnya!
“Pemerintah memiliki optimisme yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengakselerasikan pemulihan ekonomi, kesejahteraan rakyat harus dipulihkan dan terus ditingkatkan pada tahun 2022. Optimisme tersebut sejalan dengan prospek perekonomian dan perdagangan dunia yang membaik meskipun kecepatan pemulihan antar negara berbeda, “ ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
APBN 2022 disusun berdasarkan asumsi makro sebagai berikut:
Sementara itu, target indikator pembangunan tahun 2022 diproyeksikan sebagai berikut: (1) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kisaran 5,5 persen-6,3 persen; (2) tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5 persen-9,0 persen; (3) tingkat ketimpangan (rasio gini) pada kisaran 0,376-0,378; (4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 73,41-73,46; (5) Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 103 – 105 dan; (6) Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai kisaran 104-106.
Adapun pokok-pokok APBN 2022 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Negara
Target Pendapatan Negara mempertimbangkan berbagai faktor antara lain, prospek pemulihan ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha, serta kapasitas perekonomian.
Di sisi lain, kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik. Peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory, juga akan didorong terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
|Baca juga: DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2020
Belanja Pemerintah Pusat
Sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.
Pembiayaan Anggaran Tahun 2022
Arah kebijakan pembiayaan anggaran secara umum adalah sebagai berikut:
- Mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang efisien;
- Mengembangkan pembiayaan kreatif dan inovatif melalui penguatan peran BUMN, BLU, SWF, SMV, serta mendorong skema KPBU yang lebih masif;
- Memperkuat asesmen atas usulan program pembiayaan investasi;
- Mendukung pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor/kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
- Pemberian pinjaman yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan Pemda, BUMN, dan BUMD dalam rangka mendukung proyek penugasan Pemerintah;
- Kewajiban penjaminan yang diarahkan untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur atau program penugasan Pemerintah dalam rangka pemberdayaan peran swasta dan badan usaha; sertaendorong peran SAL sebagai fiscal buffer yang andal dan dikelola secara efisien melalui penguatan manajemen kas.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News