1
1

Bank Indonesia Sempurnakan Aturan RIM/PLM Bagi Bank

Media Asuransi – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS). Penyempurnaan aturan ini dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS). Peraturan yang baru ini mulai berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Begini Sikap Pemerintah atas Revisi UU Bank Indonesia

Bank Indonesia Berlakukan DP 0% untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Oktober 2020, menyatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan melakukan penyempurnaan aturan RIM/PLM ini. Pertama, penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia. Kedua, Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.

Menurut Onny, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan: pertama, penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Kedua, bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah. Ketiga, penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post JD.ID dan Allianz Hadirkan Produk Jaminan Biaya Pengiriman Terbaru
Next Post IHSG Berpotensi Tembus Level 5.000

Member Login

or