Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Shafiq Digital Indonesia, melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Mengutip pengumuman resmi, OJK menyatakan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Shafiq merupakan platform Securities Crowdfunding Syariah yang menjadi jawaban untuk para investor yang ingin berinvestasi secara mudah, aman, terpercaya, dan menguntungkan, serta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan permodalan yang sesuai dengan syariat Islam.
|Baca juga: Alternatif Investasi: Peluang Cuan pada Securities Crowdfunding
Permohonan izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran Efek oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.
|Baca juga: OJK Buka Kembali Izin Equity Crowdfunding
Selanjutnya OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Layanan urun dana melalui platform digital ini merupakan skema pencarian modal atau fund raising di pasar modal yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baik konvensional maupun startup dalam rangka memulai atau mengembangkan bisnisnya. Melalui SCF, pelaku UMKM yang dari skala bisnisnya belum layak untuk melakukan penawaran umum (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia bisa tetap melakukan fund raising di pasar modal.
Sebelumnya, layanan urun dana ini hanya sebatas menggunakan underlying saham dengan istilah equity crowdfunding, tetapi kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluasnya pada instrumen surat utang dan sukuk. Payung hukumnya adalah POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Tujuan adanya SCF ini tak lain adalah untuk membantu UMKM dalam memperoleh akses pembiayaan melalui pasar modal. Di sisi lain, SCF dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat, terutama kelompok muda alias milenial. Melalui SCF, investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya. Investor akan mendapat keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.
Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News