1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi.

|Baca juga: OJK Terapkan QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi melalui KEP-254/PD.02/2026 pada tanggal 2 Juni 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Proteksi Pradana menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker

“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Igloo Perkenalkan Igi, AI untuk Pembelian Asuransi Perjalanan End-to-End
Next Post IEE Series 2026 Hadir di Balikpapan

Member Login

or