Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional dengan meningkatkan ketahanan dan daya saing, serta kontribusinya bagi pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh menyampaikan bahwa perbankan syariah didorong untuk memiliki karakteristik yang kuat dengan memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Kita akan terus mengawal transformasi perbankan syariah untuk bergerak maju dari perbankan syariah yang bersifat alternatif dari bank konvensional (Shari’ah-compliant Banking), menuju perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis dan juga memberikan socio-economic impact (Shari’ah-based Banking),” kata Dian, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.
|Baca juga: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Naik Menjadi 7,33%
Menurutnya, untuk mendukung program pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, perbankan syariah harus berperan lebih dominan.
Berdasar data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini mencerminkan kondisi yang terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah masih melanjutkan catatan double digit growth. Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37 persen year on year (yoy) menjadi Rp902,39 triliun. Sementara itu, pembiayaan tumbuh sebesar 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun dan DPK tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp705,18 triliun.
Di samping itu, ketahanan perbankan syariah tetap kuat, tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini juga didukung oleh kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil.
Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa dalam jangka pendek, selama tahun 2024-2025, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah pada lima area yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, dan peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
|Baca juga: OJK Terbitkan Dua Pedoman Perbankan Syariah dan BPRS
Pada pertemuan ini, Dian juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu:
- Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
- Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
- Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian.
Saat ini telah terdapat beberapa bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, yaitu KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami. Sementara itu, beberapa bank syariah yang sedang dalam proses pengembangan CWLD, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.
Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” ini dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal Zakaria Ali, pimpinan perbankan syariah, dan direktur utama bank induk konvensional sebagai bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan ekonomi Aceh melalui peran perbankan syariah.
“Saya mengajak seluruh pelaku industri perbankan dan keuangan syariah untuk dapat terus menjadi katalisator dan pendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh,” tambah Dian.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh menyambut baik dukungan yang selama ini diberikan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah. “Mudah-mudahan sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang, dan kami sendiri Pemerintah Daerah akan terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah. Kami telah banyak punya aturan-aturan di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan perbankan syariah,” tambah Safrizal.
|Baca juga: Perbankan Syariah Harus Keluar dari 7% Trap Market Share
Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh juga didukung oleh rangkaian kegiatan lain (side events) yaitu Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan, Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah, dan Sarasehan Perbankan Syariah. Ketiga kegiatan ini merupakan bentuk implementasi program kerja RP3SI.
Sharing session merupakan salah satu implementasi pilar ketiga RP3SI untuk meningkatkan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan. Acara dibuka oleh Dian Ediana Rae, menghadirkan narasumber Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Eddy Manindo Harahap, Senior Advisor Oliver Wyman, Felia Salim, dan Kepala Program Studi Master of Finance in Sustainable Finance Universitas Islam Internasional Indonesia, Rizky Wisnoentoro.
“Kami ingin bank syariah menjadi center of excellence di sektor keuangan, yang bisa memberikan layanan keuangan berprinsip syariah yang lebih inklusif, beretika, dan memberikan kemaslahatan bagi umat,” kata Dian. Dia tambahkan, harapan ini sejalan dengan agenda SDGs yang juga secara umum bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
Sementara itu, sosialisasi pedoman produk perbankan syariah ini merupakan kegiatan penting untuk mendukung penguatan karakteristik perbankan syariah melalui keunikan produk sebagaimana tertuang dalam RP3SI. Kegiatan ini dibuka oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal Zakaria Ali, diselenggarakan oleh Bank Aceh Syariah di Pendopo Gubernur Aceh. Tujuan penyelenggaraan acara ini adalah untuk mendapatkan pemahaman pimpinan dan pejabat Bank Aceh terkait implementasi produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
|Baca juga: Aset Perbankan Syariah Diproyeksi Segera Capai Rp1.000 Triliun
Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah tersebut, OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir. Adapun bagi hasil deposito ini dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf.
CWLD diharapkan dapat menjadi produk unggulan perbankan syariah yang dapat membantu pengembangan ekonomi daerah dengan mengintegrasikan wakaf uang dalam produk bank syariah. Produk ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia, sekaligus meningkatkan sinergi perbankan syariah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.
Masih pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga kegiatan sarasehan perbankan syariah yang diinisiasi oleh Asbisindo, berlokasi di Landmark BSI Aceh. Forum sarasehan ini dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK beserta jajarannya, pimpinan BUS, UUS, dan pimpinan bank induk konvensional, serta perwakilan pengusaha Aceh.
Kegiatan ini merupakan forum koordinasi antara regulator, industri perbankan syariah, dan pelaku usaha untuk bertukar pikiran meningkatkan perannya dalam pengembangan perbankan syariah sekaligus membangun ekonomi Aceh.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News