Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 penyelenggara dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas penyelenggara yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembubaran tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, hingga berkurangnya skala ekonomi.
“Kondisi itu juga sejalan dengan kecenderungan global, adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau divine benefit menjadi divine contribution atau iuran pasti,” katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 7 September 2026.
Meski terjadi pembubaran sejumlah penyelenggara, namun Ogi menilai kondisi tersebut tidak menunjukkan keberlanjutan industri dana pensiun sebagai persoalan. Menurutnya, tantangan utama industri ke depan adalah memperluas kepesertaan dan memperdalam penetrasi dana pensiun.
Perluasan kepesertaan dinilai penting agar dana pensiun dapat menjadi solusi finansial bagi masyarakat saat memasuki masa purnabakti sekaligus membantu mengurangi persoalan sandwich generation.
“Oleh karena itu, OJK terus mendorong inovasi program yang dapat menjangkau pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya. Khususnya, melalui digitalisasi,” tuturnya.
Ogi mengatakan upaya memperluas kepesertaan juga dilakukan melalui Bulan Dana Pensiun 2026 yang telah dicanangkan pada 6 September 2026.
Selain itu, pendalaman industri dana pensiun berpotensi mendapat dukungan dari perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan. Saat ini, rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan tengah dalam tahap finalisasi.
|Baca juga: Pemerintah Siapkan Rekening Bank untuk Perluas Akses Keuangan Masyarakat
Salah satu poin yang dibahas dalam rancangan aturan tersebut yakni perluasan cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun.
|Baca juga: IPOT Sebut Paparan Abu Vulkanik Berpotensi Jadi Katalis Positif untuk Emiten Sektor Kesehatan
“Namun, pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Ogi.
Di sisi lain, Ogi menilai,pertumbuhan industri dana pensiun juga dapat memperkuat perannya sebagai investor institusional dan sumber pembiayaan jangka panjang. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan sektor produktif.
Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, total aset dana pensiun tumbuh 6,70 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp1.699,99 triliun per Juli 2026.
Adapun jumlah peserta program dana pensiun wajib tercatat sebanyak 25,25 juta orang. Sementara itu, peserta program pensiun sukarela mencapai 5,42 juta orang pada periode yang sama
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
