1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Kantor Pusat Jasa raharja. | Foto: Jasa Raharja

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum, sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja melalui KEP-462/PD.02/2026 pada tanggal 31 Agustus 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dikutip dari keterangan resminya.

Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manulife Indonesia Dorong Nasabah Pahami Perlindungan Sejak Awal
Next Post IHSG Selasa Menguat ke 6.686

Member Login

or