Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada dana pensiun serta perusahaan asuransi dan reasuransi yang saat ini masuk pengawasan khusus. Di sisi lain, masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.
|Baca juga: Allianz Syariah Bayarkan Klaim Nasabah AlliSya HANDAL
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Jumat, 6 September 2024.
|Baca juga: Indonesia Kehilangan Salah Satu Ekonom Terbaiknya Faisal Basri
“Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Dengan harapan, perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi.
|Baca juga: Begini Caranya Kembalikan File yang Corrupt
|Baca juga: Cari Aman, Perusahaan Asuransi Kini Lepas Kelola Investasi pada Outsourcing
Sementara itu, terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action
Dia tegaskan, OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
|Baca juga: UMKM Rogoh Kocek untuk Proteksi Asuransi Siber di Tengah Ancaman yang Meningkat
“Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” tutur Ogi.
|Baca juga: Sambut Kunjungan Paus Fransiskus, Peruri Luncurkan Prangko Edisi Khusus
Dia jelaskan juga bahwa sepanjang bulan Juli sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi. Sanksi ini terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News