1
1

AAJI Dukung Penerapan Pelindungan Konsumen di Industri Asuransi Jiwa 

Caption: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri)dan Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon (ketiga dari kiri). | Foto: Media Asuransi/Wdidiastuti

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pelindungan konsumen dan masyarakat adalah amanat dari UU P2SK dan merupakan harmonisasi dan penguatan perlindungan konsumen serta masyarakat. Selain itu, pelindungan konsumen juga dilakukan karena perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.

Hal ini diungkapkan oleh Frederica saat menjadi keynote speaker dalam acara talkshow yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) 23 Januari 2024, dalam rangka menyambut Ulang Tahun AAJI ke-22 dan untuk memperkuat pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

|Baca: Bank Neo (BBYB) Setujui Pengunduran Diri Pamitra Wineka dari Komisaris Independen

Menurutnya, pilar pelindungan konsumen yang menjadi satu fokus di UU P2SK ini karena adanya begitu besar pengaduan yang terjadi dan merasa dibutuhkannya edukasi dan literasi. Dalam POJK 22 terdapat| subtansi yang diatur diantaranya hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan apa saja larangan bagi PUJK. ”Hal ini jelas karena kami ini berada di posisi yang netral,” jelas Friderica.

|Baca juga: AAJI Gelar Talk Show ‘Dukung Penerapan Pelindungan Konsumen di Industri Asuransi Jiwa’

POJK 22 tahun 2023 diharapkan dapat memberikan pelindungan yang seimbang dan merata baik untuk nasabah atau konsumen, masyarakat dan juga PUJK/perusahaan asuransi. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh nasabah atau konsumen. Salah satunya menyebutkan bahwa konsumen/nasabah memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk atau layanan, sehingga akan ada konsekuensi yang dapat ditanggung nasabah atau konsumen apabila kewajibannya tidak dijalankan. PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan nasabah atau konsumen yang beritikad tidak baik.

|Baca: PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp3,5 Triliun per Januari 2024

Kegiatan yang mengundang seluruh perusahaan anggota AAJI ini bertujuan untuk mendorong terciptanya keselarasan perlindungan pada konsumen dan penerapannya di antara perusahaan asuransi jiwa anggota.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon saat menyampaikan sambutan di acara tersebut mengatakan bahwa dalam memperkuat stabilitas industri asuransi, OJK telah menerbitkan beberapa aturan yaitu:

  1. POJK 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
  2. POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  3. POJK 23 tahun 2023 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan di Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah.

|Baca juga: AAJI Optimistis Asuransi Jiwa Berkembang di 2024

“AAJI selalu mendorong perusahaan anggota untuk menyesuaikan bisnis dan operasional perusahaan agar sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan OJK, termasuk tentunya yang terkait dengan pelindungan konsumen dan masyarakat,” jelas Budi dalam keterangan resmi, Senin, 5 Februari 2024.

“Kami di industri tentunya menyambut baik kehadiran POJK 22 sebagai salah satu bentuk transformasi industri ke arah yang lebih baik. Pastinya OJK telah mengatur mekanisme pelaksanaan dari setiap butir aturan yang terdapat dalam POJK 22 ini,” tuturnya.

Perusahaan asuransi wajib edukasi dan literasi 

Di sisi lain, POJK 22 Tahun 2023 juga memuat aturan bahwa PUJK/perusahaan asuransi juga harus menjalankan kewajibannya dalam memberikan dan meningkatkan edukasi maupun literasi kepada nasabah atau konsumen dan masyarakat, dan wajib memastikan produk dan layanannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah atau konsumen sehingga perlindungan nasabah atau konsumen bisa tetap terjaga.

|Baca: Pemprov DKI Peluas Kegiatan Sembako Murah

“Kami percaya melalui penerapan POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen ini, apabila calon nasabah, nasabah dan perusahaan dapat menjalankan perannya masing-masing, harapannya kepercayaan masyarakat semakin meningkat, pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat dan efektif serta industri asuransi jiwa dapat semakin dicintai masyarakat,” tambah Budi.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KAI Tambah 10 Perjalanan Jarak Jauh untuk Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek
Next Post BPJS Kesehatan Biayai Penyakit Kanker Total Capai Rp6,5 Triliun 

Member Login

or