Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memberikan klarifikasi resmi terkait sengketa hukum material yang melibatkan Forum Nasabah Bank JTrust Cabang Solo.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 22 Mei 2026, manajemen menegaskan, berdasarkan putusan hukum terbaru, perseroan telah dibebaskan dari kewajiban pengembalian dana investasi kepada para investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
Klarifikasi ini merespons permintaan penjelasan regulator menyusul adanya surat dari Forum Nasabah tertanggal 8 Mei 2026 terkait transparansi perkara hukum perusahaan. Persoalan ini berakar dari produk investasi dana tetap terproteksi dan discretionary fund milik Antaboga yang dipasarkan saat perseroan masih bernama Bank Century.
|Baca juga: Bank DBS Indonesia: Keberlanjutan Harus Terlihat dari Cara Bank Membiayai hingga Menciptakan Dampak
|Baca juga: Daya Beli Tertekan, Prudential Yakin Kebutuhan Asuransi Tetap Dibutuhkan Masyarakat
Manajemen memaparkan meski terdapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Surakarta yang menghukum bank untuk membayar ganti rugi, namun terdapat putusan perdata lain dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengubah posisi hukum perseroan.
Putusan tersebut menyatakan, produk investasi yang diperdagangkan adalah milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, bukan produk perbankan milik JTrust Bank.
“Maka berdasarkan diktum putusan perdata poin 5 dan 6 tersebut, Bank JTrust telah dibebaskan dari tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembalikan uang para nasabah atau investor Antaboga,” kata Corsec Division Head JTrust Bank Hendy Deiny Wong.
Lebih lanjut, pihak bank menjelaskan kewajiban pengembalian dana tersebut seharusnya dibebankan kepada Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan para pengurusnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
|Baca juga: RUPST&LB BFI Finance (BFIN): Tebar Dividen hingga Tunjuk Komisaris dan Direksi Baru
|Baca juga: Gojek dan Kemenkes Berkolaborasi Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis untuk Mitra Driver di 17 Kota
Bank menegaskan posisinya saat itu hanya bertindak sebagai sub-agen pemasaran produk pasar modal, yang secara hukum terpisah dari dana simpanan pihak ketiga di bank. Terkait upaya sita eksekusi di Kantor Cabang Surakarta yang sebelumnya menjadi sorotan, manajemen menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan status gedung kantor tersebut merupakan milik pihak ketiga yang disewa oleh bank, serta objek bergerak di dalamnya merupakan peralatan kerja sehari-hari yang tidak dapat disita menurut penetapan pengadilan.
|Baca juga: BI Bidik India dan Hong Kong untuk Perluasan QRIS Cross Border
|Baca juga: OJK Ungkap 3 Lini Usaha yang Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Industri Asuransi Umum di Maret 2026
“Bank JTrust mentaati ketentuan hukum yang berlaku, namun kami juga sedang mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti dari perkara pidana pihak-pihak terkait guna pemulihan hak investor melalui LPS,” ujarnya.
Hingga saat ini, JTrust Bank menilai kasus hukum tersebut tidak berdampak material terhadap keberlangsungan usaha maupun kinerja operasional dan keuangan perseroan. Manajemen juga memastikan seluruh dampak hukum sangat terkendali karena persoalan tersebut tidak berkaitan dengan produk asli perbankan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

